Menyusun DUPAK Guru dilakukan untuk digunakan sebagai salah satu syarat guru dalam pendaftaran kenaikan pangkat.
DUPAK addalah kependekan dari Daftar Usul Kenaikan Pangkat yang dilakukan untuk jabatan fungsional guru.
Format DUPAK Guru berisi tentang kegiatan-kegiatan guru mengenai unsur utama dan penunjang.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun DUPAK Guru dengan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan.
Dokumen tersebut berupa dokumen PAK (Penilaian Angka Kredit) pada periode sebelumnya dan SKP (Sasaran Kerja Pegawai) selama masa periode penilaian dengan penjelasan sebagai berikut :
- Dokumen PAK (Penilaian Angka Kredit)
Unsur utama dalam PAK yaitu mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar atau ijazah dan akta, pembelajaran atau bimbingan dan tugas tertentu, dan melaksanakan pengembangan diri. Sedangkan dalam unsur penunjang yaitu berupa penunjang tugas guru. Dokumen PAK yang diberikan adalah dokumen PAK terakhir.
2. Dokumen SKP
Dalam menyusun dokumen SKP perlu memperhatikan beberapa unsur yaitu unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur utama memiliki beberapa hal yang harus dilengkapi yaitu :
- Menyusun rencana dan melaksankan kegiatan pembelajaran, serta mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, melakukan analisis terhadap hasil pembelajaran, dan melakukan tindak lanjut terhadap hasil penilaian.
- Menjadi ketua program studi atau sejenisnya.
- Menjadi pengawas dalam penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar.
- Mengikuti diklat seperti model pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi.
Sedangkan dalan unsur penunjang dijelaskan seperti berikut :
- Dapat membimbing peserta didik dalam melakukan praktik kerja nyata atau prakrik industri dan lain sejenisnya.
- Menjadi anggota secara aktif dalam organisasi profesi.
Sebelum mengisi DUPAK, langkah yang harus dilakukan oleh guru adalah melengkapi berkas atau dokumen-dokumen yang diperlukan. Tahapan mengisi DUPAK guru adalah sebagai berikut :
- Mengisi formulir identitas seperti nomor, nama, tempat tanggal lahur, jenis kelamin, pendidikan, instansi, masa penilaian, NIP, NUPTK, nomor karpeg, pangkat/golongan, jabatan, dan lain sebagainya.
- Mengisi AKIP (Angka Kredit Instansi Pengusul) pada kolom “Lama” sesuai dengan dokumen PAK.
- Mengisi AKIP (Angka Kredit Instansi Pengusul) pada kolom “Baru” sesuai dengan dokumen penilaian SKP.
- Menjumlah total Angka Kredit “Lama” dengan Angka Kredit “Baru” pada kolom “Jumlah”.
Format dalam mengisi DUPAK Guru terdiri dari Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 5 yang akan diusulkan pada tim penilaia angka kredit. Lampiran tersebut berupa :
- Lampiran 1adalah Daftar Isi Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
- Lampiran 2 adalah surat pernyataan melaksankan tugas pembelajaran atau bimbingan dan tugas tertentu.
- Lampiran 3 adalah surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
- Lampiran 4 berisi surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas guru.
- Lampiran 5 yaitu berisi penetapan angka kredit.
Anda dapat dengan mudah menyusun DUPAK Guru dengan mengikuti pelatihan “Penyusunan Dupak Guru” dengan materi pelatihan sebagai berikut :
- Konsep dan Implementasi DUPAK.
- Unsur Utama Pendidikan.
- Unsur Utama Pengembangan Kepropesian Berkelanjutan.
- Unsur Penunjang.
Pelatihan ini dilaksanakan oleh e-Guru.id secara online pada tanggal 8 – 16 Februari 2022 dengan fasilitas berupa Materi Pelatihan, e-Sertifikat 32JP, Full Support dari Tim Instruktur, dan Laporan Pengembangan Diri.
Anda dapat mengikuti pelatihan dengan melakukan registrasi pembayaran sebesar Rp. 97.000.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara KLIK DISINI.
Informasi pendaftaran dapat menghubungi kontak dibawah ini :
088225471197 (Eka)
Penulis : Eka Susiyanti
Artikel Cara Mudah Menyusun DUPAK Guru pertama kali tampil pada NaikPangkat.com.
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon