Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2023 Masih Minim Karena Keterbatasan Anggaran

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2023 Masih Minim Karena Keterbatasan Anggaran. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Terdapat banyak instansi tidak mengusulkan formasi CPNS dan PPPK 2023. Kondisi tersebut bukan tanpa alasan.

Menurut keterangan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur Aba Subagja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), penyebab instansi tidak usulkan formasi CPNS dan PPPK 2023 karena rata-rata terkendala anggaran.

Aba menambahkan jika faktor anggaran menjadi salah satu syarat utama tiap instansi untuk mengusulkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke KemenPAN-RB. Lantaran instansi minim serapan anggaran, maka instansi tidak usulkan formasi CPNS dan PPPK 2023.

“Pengusulan kebutuhan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2023 harus memperhatikan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip growth zero,” ungkapnya hari ini, Rabu (3/5/2023).

“Kondisi itu tidak berlaku pada pemenuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) bidang layanan dasar,seperti pendidikan dan kesehatan,” imbuh Aba.

Sebagai informasi, jika instansi tak usulkan formasi CPNS dan PPPK hingga 30 April 2023, maka secara otomatis tidak bisa melaksanakan pengadaan CPNS dan PPPK.

KemenPAN-RB menegaskan bila tidak memberi perpanjangan waktu. Hal itu karena pihaknya telah memberikan waktu yang cukup panjang bagi instansi untuk mengajukan usulan kebutuhan ASN di tahun ini.

“Sampai saat ini tidak ada perpanjangan waktu. Usulan formasi ditenggat sampai 30 April 2023,” tegas Aba.

Sejauh ini, KemenPAN-RB mulai memproses usulan formasi CPNS dan PPPK 2023. KemenPAN-RB sedang melakukan proses validasi usulan kebutuhan kementerian, lembaga, dan instansi daerah yang telah masuk.

“Validasi sementara berjalan untuk melihat kesesuaian antara nama jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan,” ujar Aba.

Perlu diketahui, lantaran pihaknya tidak memberi perpanjangan waktu pengusulan formasi, sehingga hal tersebut menyebabkan tenga honorer meradang. Para tenaga honorer ketar-ketir jika intansinya minim mengajukan formasi dan jabatan kepada pemerintah.

Halaman selanjutnya

Kondisi demikian mendapat….



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon