Pemerintah Potong Tukin PNS Sebanyak 25 Persen, Simak Penjelasannya

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Pemerintah Potong Tukin PNS Sebanyak 25 Persen, Simak Penjelasannya kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Ada kabar penting untuk para PNS, hal ini berkaitan dengan pemerintah yang akan melakukan pemotongan tukin PNS atau tunjangan kinerja sampai dengan 25 persen bagi para PNS yang tidak memenuhi beberapa kewajiban.

Pemerintah secara resmi telah menetapkan gaji Pegawai Negeri Sipil akan akan mengalami pemotongan sampai dengan 25 persen dan itu akan diambil dari tunjangan kinerja (tukin).

Pemotongan tunjangan kinerja ini dilakukan oleh pemerintah tidak semata-mata karena kondisi ekonomi yang tidak stabil atau memburuk melainkan karena telah ditetapkan di dalam PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang hal ini berarti khusus untuk para pegawai yang tidak patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 ini gaji PNS akan dilakukan pemotongan sampai dengan 25 persen yang akan diambil dari tunjangan kinerja jika tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pemotongan tukin PNS yang dilakukan oleh pemerintah sebanyak 25 persen ini merupakan bentuk dari sanksi atau hukuman kepada para PNS yang telah melanggar peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Di dalam PP ini memberikan penjelasan terkait dengan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hal tersebut dibutuhkan mengingat bahwa setiap pekerjaan harus mempunyai peraturan masing-masing agar para pekerja tidak bekerja seenaknya dan melanggar.

Maka dari itu PP ini dikeluarkan oleh pemeirntah untuk mengatur pekerjaan dari seorang PNS sehingga nantinya PNS tidak bisa bekerja dengan sesuka hati dan merugikan negara.

Selain itu PP ini juga menjelaskan banyak hal mulai dari ketentuan yang harus dipenuhi PNS, kewajiban yang harus dipenuhi oleh PNS, dan juga larangan yang tidak boleh dilakukan seorang PNS.

Pemotongan tukin PNS atau tunjangan kinerja sampai dengna 25 persen ini merupakan salah satu bentuk hukuman disiplin yang diberikan oleh pemerintah dan termasuk ke dalam kategori hukuman sedang. Adapun untuk sanksinya sendiri terdapat tiga kategori yaitu ringan, sedang dan berat.

Halaman Selanjutnya

Untuk hukuman disiplin dengan kategori ringan terbagi ke dalam tiga bagian

Artikel Pemerintah Potong Tukin PNS Sebanyak 25 Persen, Simak Penjelasannya pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Pemerintah Potong Tukin PNS Sebanyak 25 Persen, Simak Penjelasannya bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon