Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 – Dalam rangka upaya penguatan peran Kepala Sekolah yang selaras dengan kebijakan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menetapkan Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah berlaku sejak tanggal 27 Desember 2021. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Perdirjen Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018) masih berlaku sepanjang tidak bertentangan.
Kepala Sekolah (KS) yang masih melaksanakan tugas berdasarkan peraturan lama, tetap melaksanakan tugasnya sampai masa periodenya berakhir.
Guru yang telah memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah (KS) yang terbit sampai dengan akhir tahun 2021 dapat diberi tugas sebagai Kepala Sekolah sesuai dengan peraturan baru.
Dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemda dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki Sertifikat calon Kepala Sekolah atau sertifikat Guru Penggerak.
Dalam hal Pemda tidak memiliki Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah dan Sertifikat Guru Penggerak, Pemda dapat melakukan koordinasi antar Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah sesuai kewenangannya.
Informasi ini dilansir dari intagram resmi Direktorat Jenderal Kemendikbud @Dirjen.kemendikbud
Dalam agendanya Mendikbudristek Bapak Nadiem Makarim serta Dirjen GTK Bapak Iwan Syahril berdialog dengan 41 Calon Guru Penggerak se- Kota Tarakan, Kalimantan Utara, pada Kamis 10 Maret 2022.
Dalam agendanya tersebut Nadiem Makarim mengatakan Guru Penggerak merupakan salah satu program terpenting di Kemedikbudristek untuk dapat melahirkan pemimpin – pemimpin terbaik di bidang pendidikan.
Ditegaskan kembali oleh Nadiem Makerim bahwa “Guru Penggerak tidak akan berdampak besar kalau lulusan-lulusan program ini tidak segera dijadikan kepala sekolah. Karena itulah kuncinya perubahan yang kita cita- citakan bersama akan tercapai”.
Hal selaras juga di ungkapkan oleh Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, Iwan Syahril “Kami berharap pada Guru Penggerak di Seluruh Indonesia kedepannya dapat diprioritaskan menjadi Kepala Sekolah yang hebat“. Hal tersebut kami dukung dengan terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Kemendikbud Ristek kembali mengajak Bapak dan Ibu untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Guru Penggerak (CGP) dan Calon Pengajar Praktik (CPP) PGP Angkatan ke 7. Informasi berkenaan dengan rekrutmen calon guru penggerak secara resmi diinformasikan bersamaan juga dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 0623/B3/GT.03.15/2022 tertanggal 7 Maret 2022. Yaitu mulai tanggal 8 Maret sampai 13 Maret 2022.
Pendaftaran Calon Guru Penggerak dibuka dari tanggal 14 Maret sampai 15 April 2022 dan untuk pendaftaran Calon Pengajar Praktik dibuka dari tanggal 14 Maret – 8 April 2022, dengan jumlah total daerah sasaran mencakup 446 Kabupaten/ Kota.
Pendaftaran Calon Guru Penggerak terbuka bagi guru di seluruh Indoensia yang termasuk kedalam daerah sasaran. Daerah sasaran dapat di lihat pada link berikut ini https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/detil-program/. Baik guru ASN maupun Non ASN, mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Untuk pendaftaran Calon Pengajar Praktik dapat diikuti bagi guru yang sudah lulus dan memiliki sertifikat Guru Penggerak, Kepala Sekolah, dan Akademisi/ Praktisi/ Konsultan Pendidikan.
Informasi lengkap terkait Program Pendidikan Guru Penggerak dapat dilihat pada laman : https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak
Ayo daftarkan diri Anda, dan jadilah bagian dari transformasi pendidikan di Indonesia !
Demikian informasi mengenai Cari Tahu Soal Permendukbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021, Ini kata Medikbudristek dan Dirjen GTK ! semoga dapat memberikan manfaat dan informasi yang tepat.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi 087719662338 (Rahma)
Artikel Cari Tahu Soal Permendukbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021, Ini Kata Mendikbud dan Dirjen GTK ! pertama kali tampil pada NaikPangkat.com.
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon