PPPK guru merupakan salah satu ASN yang masa kerjanya terbatas di pemerintahan. Ada berbagai hal yang akan didapatkan para guru honorer yang sudah lolos dalam seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahap I
Berdasarkan hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru yang telah di tetapkan oleh pemerintah sebanyak 173.329 orang guru honorer dinyatakan lolos seleksi dan akan segera diangkat menjadi PPPK.
PPPK guru sudah termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN) yang mana hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Meskipun termasuk dalam kategori ASN namun ada sedikit perbedaan antara PNS dan PPPK yakni PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU selain itu PPPK juga tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Selain itu ada berbagai hak yang akan didapatkan guru yang lolos menjadi PPPK yakni:
1. Gaji
Gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dengan perincian sebagai berikut:
Gaji PPPK Golongan I : Rp 1.794-900-Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II : Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III : Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV : Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V : Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI : Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII : Rp 2.647.200-Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII : Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX : Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X : Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI : Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII : Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII : Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV : Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV : Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI : Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII : Rp 4.132.200-Rp 6.786.500.
2. Tunjangan
PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan seperti yang dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 1 akan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK tersebut bekerja. Tunjangan yang akan diterima oleh PPPK terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya.
3. Cuti
PPPK yang sudah dinyatakn lolos dan diterima juga berhak mendapatkan cuti seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang mana cuti terdiri dari:
1. Cuti tahunan
Cuti tahunan akan diberlakukan apabila PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus-menerus. Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja.
2. Cuti sakit
Cuti sakit akan diberlakukan apabila ada PPPK yang sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dari dokter.
3. Cuti melahirkan
Cuti melahirkan akan diberlakukan apabila ada PPPK yang akan melahirkan. Cuti melahirkan hanya berlaku untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga dan tenggang waktu yang diberikan paling lama tiga bulan.
4. Cuti bersama
Cuti bersama yang diberlakukan bagi PPPK yakni sama dengan ketentuan cuti bersama yang diberlakukan bagi PNS. Sehingga dengan demikian PPPK yang jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Untuk meningkatkan kompetensi guru salah satu upaya yang dapat dilakukan yakni dengan mengikuti berbagai pelatihan yang mana sertifikat dari pelatihan tersebut dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat guru.
Jika anda berminat ikutilah pelatihan Bersertifikat 32JP “Membuat Video Pembelajaran Animasi Menggunakan Power point” yang diselengarakan oleh e-guru.id dengan cara mendaftar pada link di bawah ini
Artikel Guru Wajib Paham! Besaran Gaji, Tunjangan dan Hak Cuti PPPK Guru. Cek Disini pertama kali tampil pada NaikPangkat.com.
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon