Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memastikan jika pencairan triwulan pertama tahun 2022, akan dilakukan pada bulan Maret 2022. Oleh karena itu, guru yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh tunjangan sertifikasi guru diminta untuk segera melengkapi persyaratan sekaligus memantau jadwal resmi pencairan serta mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi guru tersebut.
Seperti diketahui, penerima tunjangan sertifikasi guru ditujukan bagi guru yang telah mengikuti program pendidikan profesi guru dan telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan bagi profesi guru yang terus berupaya meningkatkan keahlian dan kompetensinya.
Untuk bisa memperoleh tunjangan sertifikasi ini, guru wajib memenuhi sejumlah persyaratan utama yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, seperti yang dijelaskan berikut ini:
- Tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru yang telah mengikuti dan memiliki sertifikat pendidik.
- Telah berstatus sebagai guru PNS yang statusnya berada di bawah binaan langsung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Telah mengajar di satuan pendidikan atau sekolah yang telah secara resmi terdaftar dalam data Dapodik.
- Telah memiliki nomor registrasi guru secara resmi yang diterbitkan langsung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Telah melaksanakan tugasnya sebagai pendidik di tiap satuan pendidikan sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat guru masing-masing yang dikuatkan dengan surat keputusan mengajar di sekolah.
- Telah memenuhi beban mengajar sesuai dengan peraturan dan ketentuan undang-undang.
- Telah memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan minimal hasil adalah Baik.
- Telah mengajar di sekolah dengan jumlah siswa yang sesuai dalam rombongan belajar yang telah ditentukan.
- Tidak terdaftar sebagai pegawai di instansi atau kantor lain.
Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru
Berdasarkan keputusan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi Guru, disebutkan bahwa mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi dilakukan tiga bulan sekali atau tiap triwulan selama 4 kali pencairan dalam satu tahunnya.
Mekanisme tiap triwulan pencairan tunjangan profesi guru, dilakukan masing-masing pada bulan Maret 2022 untuk triwulan pertama dan bulan Juni 2022 untuk pembayaran tunjangan triwulan kedua.
Selanjutnya, bulan September 2022 untuk pembayaran tunjangan sertifikasi triwulan ketiga. Dan, terakhir di bulan November untuk pembayaran tunjangan triwulan terakhir atau keempat.
Sinkronisasi Data Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi
Selanjutnya, proses sinkronisasi bagi penerima tunjangan sertifikasi guru dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan melalui proses sinkronisasi data guru baik melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pendidikan dan data guru yang ada pada Dapodik.
Jadwal sinkronisasi dilakukan selambat-lambatnya adalah tanggal 28 sampai 29 Februari 2022 untuk proses pencairan triwulan pertama. Selanjutnya, pada triwulan II, sinkronisasi dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2022.
Kemudian, proses sinkronisasi triwulan ketiga dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2022. Dan, terakhir sinkronisasi triwulan keempat dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober 2022.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)
Artikel Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2022 pertama kali tampil pada NaikPangkat.com.
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon