Cara Mendapat Tunjangan NUPTK dan Syarat-syaratnya

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Cara Mendapat Tunjangan NUPTK dan Syarat-syaratnya kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Tunjangan NUPTK Profesi guru adalah suatu pekerjaan yang akan selalu menjadi incaran bagi banyak orang. Terutama untuk mereka yang ingin berkontribusi kepada bangsa dalam hal pendidikan. Sehingga dapat dipahami bersama bahwa memang peran guru sangatlah vital dalam mendukung kecerdasan generasi penerus bangsa untuk dapat membangun Indonesia yang lebih baik.

Meskipun guru memiliki peran yang vital, namun gaji seorang guru apabila dibandingkan dengan jenis pekerjaan lainnya masih dapat dibilang kurang memadai. Akan tetapi, Anda tidak perlu khawatir sebab seorang guru bisa berpeluang mendapatkan berbagai macam tunjangan di samping gaji pokoknya.

Nah, salah satu tunjangan yang disediakan bagi para guru di Indonesia adalah TPG atau Tunjangan Profesi Guru. Jenis tunjangan yang satu ini dapat diperoleh oleh guru baik itu yang telah berstatus PNS maupun guru yang belum memiliki status PNS (non-PNS).

TPG tersebut membutuhkan nomor NUPTK. Sehingga, terkadang dikenal juga dengan sebutan Tunjangan NUPTK. NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan suatu Nomor Induk bagi seorang yang berprofesi sebagai tenaga pendidik. NUPTK tersebut tersedia bagi seluruh tenaga pendidik baik itu yang sudah berstatus PNS maupun yang non-PNS. Bagi setiap tenaga pendidik yang memenuhi persyaratan dari surat Direktur Jenderal GTK maka bisa mendapatkan NUPTK tersebut.

Adapun fungsi dari NUPTK adalah sebagai nomor identitas resmi yang akan digunakan ketika seorang guru mengikuti berbagai program dan pelatihan guna meningkatkan kualitas, kompetensi, dan perolehan sertifikasi.

NUPTK tersebut memiliki 16 digit angka yang bersifat tetap. Artinya, bahwa nomor NUPTK tersebut tidak dapat berubah-ubah meskipun seorang tenaga pendidik telah berpindah lokasi, berubah status staf, berubah riwayat pekerjaannya, atau mengalami perubahan data identitas lainnya.

Untuk memahami lebih lanjut seperti apa manfaat NUPTK, syarat dan cara mengajukan NUPTK, Anda dapat menyimak artikel ini dengan seksama hingga akhir.

Manfaat NUPTK

Sebelum Anda mengajukan NUPTK, tentu Anda perlu untuk mengetahu secara spesifik apa saja manfaat dari NUPTK tersebut. Secara sederhana, apabila dianalogikan dengan sebuah bangunan maka NUPTK ini merupakan ‘pintu’ dari masuknya seorang guru ke dalam berbagai program Kemendikbud yang meliputi program pembinaan, sertifikasi, serta tunjangan guru.

Untuk seluruh guru di masing-masinig satuan pendidikan akan memperoleh manfaat dari NUPTK berupa:

  • Kesempatan untuk berpartisipasi dalam berbagai aktifitas pengumpulan data nasional guna mendukung pemerintah dalam merencanakan berbagai macam program peningkatan kesejahteraan bagi para tenaga pendidik di Indonesia.
  • Sebagai nomor identifikasi yang resmi sehingga ketika Anda mengikuti berbagai program pelatihan maupun pembinaan dari pemerintah pusat maupun daerah, Anda sudah secara resmi terdata sebagai guru yang berhak memperoleh benefit.
  • Mendapatkan tunjangan sesuai dengan golongan dan peraturan lainnya yang mengikat sesuai dengan ketentuan dari Kemendikbud.

Syarat Memperoleh NUPTK Guru

Untuk Anda yang ingin mendapatkan tunjangan NUPTK, maka ada beberapa persyaratan yang perlu untuk Anda penuhi saat ingin mengajukan NUPTK guru. Berdasarkan pada laman resmi Kembdikbud, beberapa persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pastikan bahwa Anda sudah masuk ke dalam data yang terdapat pada pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dalam pangkatan data dapo.pauddikmas.kemendikbud.go.id.
  2. Pastikan pula bahwa Anda belum memiliki NUPTK yang saat ini aktif Anda gunakan.
  3. Perhatikan berapa lama Anda telah bertugas. Sebab, hanya guru yang telah bertugas selama 2 tahun berturut-turut yang dapat memiliki NUPTK (apabila guru berstatus non PNS di suatu satuan pendidikan).
  4. Sudah bertugas secara aktif di satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Nasional Sekolah (NPSN).

Untuk permohonan NUPTK tersebut nantinya dapat Anda lakukan melalui sistem aplikasi. Adapun untuk verivikasi dan validasi (Verval) PTK akan dilakukan pada portal vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Untuk dilakukan Verval, Anda perlu untuk melampirkan syarat berupa:

  1. Kartu Tanda Pengenal (KTP).
  2. Ijazah (dari pendidikan tingkat dasar sampai tingkat pendidikan terakhir yang serendah-rendahnya adalah D IV atau S1 untuk para pendidik di satuan pendidikan formal).
  3. Apabila Anda adalah guru yang sudah berstatus CPNS, maka dapat melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS atau PNS, dan Surat Keterangan Penugasan dari Dinas Pendidikan.
  4. Apabila Anda merupakan guru yang bukan berstatus sebagai PNS (non-PNS) akan tetapi sudah bekerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, maka Anda dapat melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan yang didapat dari Kepala Dinas Pendidikan.

Cara Pengajuan NUPTK Guru

Setelah mengetahui manfaat dan syarat NUPTK, penting pula untuk Anda memahami bagaimana cara untuk melakukan pengajuan NUPTK guru. Nah, Anda dapat menyimak poin-poin berikut ini untuh mengetahui bagaimana caranya:

  • Tahap pertama penerbitan NUPTK adalah memasukan data ke dalam Dapodik. Input data ini, umumnya dilakukan oleh operator sekolah ke dalam server Dapodik dan server PDSPK.
  • Anda harus memastikan setiap data yang diinput ke dalam aplikasi Dapodikdasmen atau Dapodikpauddikmas adalah benar, valid, dan lengkap sesuai dengan kondisi aktual Anda.
  • Selanjutnya, data Anda yang telah input tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Disdik.
  • Berikutnya adalah tinjauan dokumen penerbitan NUPTK. Adapun beberapa dokumen yang dibutuhkan adalah SK PNS atau SK CPNS dan SK Tugas dalam bentuk fisik maupun digital.

Untuk guru non PNS dapat melampirkan SK Penunjukan dari Direktur Regional (Bupati atau Walikota atau Gubernur).

  • Dokumen selanjutnya yang diperlukan adalah KTP asli, ijazah asli baik SD, SMP / MTs, SMA / MA. Dokumen-dokumen ini harus dipindai dari aslinya dan diunggah dalam format PDF ke situs web PTK Verval.
  • Kemudian keseluruah dokumen dan pengajuan akan diverifikasi oleh LPMP hingga mengeluarkan status ‘lulus verifikasi’. Setelah itu barulah PDSPK mengeluarkan NUPTK kepada GTK.

Cara untuk Cek NUPTK Guru

Ketika Anda sudah berhasil mengajukan nomor NUPTK guru, jangan lupa pula untuk melakukan pengeceken terhadap NUPTK tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengatahui apakah NUPTK yang berhasil dibuat tersebut sudah aktif dan bisa digunakan atau belum aktif. Apabila terdapat kendala maka Anda dapat langsung mengurusnya.

Nah, cara cek NUPTK guru adalah sebagai berikut:

  1. Pertama, Anda dapat masuk ke dalam portal resmi data GTK. Portal tersebut dapat Anda akses melalui tautan berikut: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
  2. Setelah masuk di portal tersebut, Anda dapat langsung mengisikan 16 digit nomor NUPTK yang telah Anda terima, kemudikan klik tombol ‘Search’ atau pencarian.
  3. Jika nomor NUPTK Anda telah aktif, maka akan muncul di layar data GTK berupa nomor NUPTK Anda, nama, tempat dan tanggal lahir, NIK, serta keterangan status NUPTK.

Di samping itu, mengetahui status aktif tidaknya NUPTK menjadi penting karena hal tersebut juga akan berpengaruh terhadap pencairan tunjangan NUPTK. Untuk guru yang NUPTK-nya belum aktif maka dapat dipastikan tidak bisa menerima tunjangan sampai nomor tersebut aktif.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Artikel Cara Mendapat Tunjangan NUPTK dan Syarat-syaratnya pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Cara Mendapat Tunjangan NUPTK dan Syarat-syaratnya bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon