Penilaian Angka Kredit Guru PNS – Penilaian angka kredit guru menjadi salah satu syarat utama dalam proses pengajuan kenaikan pangkat guru. Angka kredit diperoleh melalui mekanisme penilaian prestasi kerja yang telah dilakukan oleh guru melalui pejabat penilai atas pencapaian sasaran kinerja pegawai.
Sesuai ketentuan yang tercantum dalam PermenPAN-RB nomor 16 tahun 2009 mekanisme kenaikan pangkat guru dilakukan setelah guru mampu memenuhi akumulasi angka kredit kumulatif minimal dengan dua jenis bobot penilaian prestasi kerja guru yakni 60 persen untuk sasaran kinerja pegawai dan untuk penilaian perilaku kerja sebesar 40 persen.
Sebagai salah satu syarat dalam kenaikan pangkat dan golongan, angka kredit juga bisa menjadi indikator perbaikan tingkat kesejahteraan guru dalam hal penghasilan yang bakal ia peroleh setelah mendapatkan kenaikan pangkat.
Selain itu, kewajiban pemenuhan angka kredit ini juga akan secara otomatis menuntut guru untuk semakin meningkatkan profesionalitas serta tingkat kompetensi guru sesuai dengan mata pelajaran yang ia ampu di sekolah.
Komposisi Angka Kredit Guru
Dalam penilaian angka kredit guru PNS terbagi dalam dua unsur yakni: unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur Utama
Unsur utama dalam komposisi angka kredit guru memiliki persentase sebesar 90 persen yang meliputi pendidikan, kegiatan pembelajaran, serta pengembangan profesi berkelanjutan.
Pendidikan dalam angka kredit diperoleh dari ijazah perguruan tinggi serta keikutsertaan guru dalam pelatihan maupun pendidikan dan pelatihan prajabatan yang sesuai dengan ketententuan PermenPAN-RB Nomor 16 tahun 2009.
Kegiatan pembelajaran terkait dengan pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hingga penilaian hasil pembelajaran serta melakukan analisa terhadap pelaksanaan hasil pembelajaran.
Dalam kegiatan pembelajaran ini tiap guru akan memperoleh penilaian kinerja guru dengan dua jenis kategori penilaian yakni “Baik” dengan indikator 100 persen dan “Amat Baik” dengan indikator 120 persen.
Kemudian komponen dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan bisa meliputi; keikutsertaan guru dalam pendidikan dan pelatihan fungsional. Peningkatan kompetensi melalui kegiatan kelompok guru mata pelajaran, membuat karya tulis ilmiah baik berupa laporan hasil penelitian, menerbitkan buku, menulis artikel ilmiah populer yang diterbitkan oleh media massa dan lain sebagainya.
Selain itu, PKB juga bisa dilakukan dengan membuat karya inovatif yang meliputi teknologi tepat guna, membuat hasil karya seni atau membuat alat peraga pendidikan.
Unsur Penunjang
Selanjutnya, unsur penunjang untuk menambah hasil penilaian angka kredit guru PNS meliputi hal berikut ini:
- Memiliki gelar yang tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu.
- Melakukan proses pembimbingan praktik kerja lapangan.
- Ikut serta sebagai pengawas ujian baik di sekolah maupun ujian tingkat nasional.
- Terdaftar sebagai anggota organisasi profesi pendidikan.
- Aktif sebagai anggota Pramuka.
- Ikut serta sebagai tim penilai angka kredit.
- Memperoleh penghargaan yang sesuai dengan profesi.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon