Daftar Sekarang! Diklat Gratis 40JP : Artikel Ilmiah Kenaikan Pangkat

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Daftar Sekarang! Diklat Gratis 40JP : Artikel Ilmiah Kenaikan Pangkat. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Special dari guru juara Diklat Gratis Bersertifikat 40JP “Kiat Mudah Membuat Artikel Ilmiah untuk Kenaikan Pangkat” yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 – 20 Juni 2022 pada pukul 13.00 WIB

Untuk mengikuti kegiatan diklat gratis ini, Anda dapat mendaftar dengan melengkapi beberapa syarat di bawah ini :

  1. Bagikan Informasi ini ke 3 Grup Pendidik Whatsapp atau Telegram
  2. Subscribe Channel Telegram https://t.me/infowebinarpendidikan
  3. Subscribe Channel Youtube Dahlan Digital School https://bit.ly/DahlanSchool
  4. Screenshot 3 syarat di atas untuk bukti dan mengisi formulir berikut ini https://bit.ly/FreeDiklat_BukuBerISBN

Untuk mengikuti kegiatan bersertifikat gratis lainnya silahkan untuk simpan nomor admin 085865988163 (admin lawu) lalu kirim pesan dengan format NAMA_INFO KEGIATAN.

Syarat Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif untuk setiap Jenjang Kenaikan Pangkat Guru

Syarat publikasi ilmiah atau karya inovatif yang diperlukan guru untuk setiap jenjang jabatan ketika akan mengajukan kenaikn pangkat atau jabatan guru dapat dilihat pada Tabel berikut.

Bagi PNS yang ingi mengajukan kenaikan pangkat dari golongan III/a ke golongan III/b belum diharuskan untuk melakukan publikasi ilmiah atau karya inovatif. Tapi apabila menghendaki untuk membuat dapat diajukan untuk dinilai angka kreditnya.

Pada kenaikan pangkat dari golongan III/b ke golongan III/c PNS sudah mulai wajib untuk melakukan publikasi ilmiah atau karya inovatif. Pada jenjang ini Angka kredit wajibnya adalah 4 (empat). tetapi jenis karya yang diajukan tidak ditentukan, sehingga bebas untuk menentukan pada jenis publikasi ilmiah/karya inovatif yang ada.

Pada kenaikan pangkat dari golongan III/c ke golongan III/d wajib untuk membuat dan melakukan publikasi ilmial atau karya inovatif sebanyak 6 angka kredit. tetapi jenisnya masih belum ditentukan, sehingga bebas untuk memilih melakukan jenis publikasi ilmiah atau karya inovatif yang ada.

Pada kenaikan pangkat III/d ke IV/a wajib untuk melakukan publikasi ilmial atau karya inovatif sebanyak 8 angka kredit. Tetapi pada golongan ini jenisnya juga telah ditentukan, yaitu minimal terdapat satu laporan hasil penelitian.

Pada kenaikan pangkat golongan IV/a ke IV/b dan golongan IV/b ke IV/c wajib untuk membuat dan melakukan publikasi ilmial atau karya inovatif sebanyak 12 angka kredit. Jenisnya juga telah ditentukan, yaitu minimal untuk membuat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang telah dimuat pada jurnal yang sudah ber-ISSN.

Halaman Selanjutnya

Syarat Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif untuk setiap Jenjang Kenaikan Pangkat Guru



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon