Informasi tentang kurikulum merdeka belajar dan tunjangan profesi guru merupakan hal yang perlu dipahami. Perlu diketahui bahwa kurikulum merdeka belajar memiliki struktur yang sangat berbeda dengan kurikulum 2013.
Bagi guru yang sudah terakreditasi, terutama untuk sekolah yang memiliki kurikulum merdeka belajar, perlu diketahui isu-isu yang terkait dengan praktik pengurangan jam pelajaran.
Kurikulum merdeka belajar memiliki struktur yang lebih sederhana. Ada karakteristik di setiap jenjang yang perlu dipahami. Salah satu contohnya pada jenjang SD, IPA dan IPS sudah tidak terpisah lagi.
Namun sudah digabung menjadi satu mata pelajaran bernama IPAS. Padahal pada kurikulum 2013, mata pelajaran tersebut yaitu IPA dan mata pelajaran IPS dibedakan atau dipisah. Adapun kepanjangan dari mata pelajaran IPAS ini sendiri adalah Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial.
Kemudian jika membahas struktur jam pelajaran juga memiliki perbedaan tersebdiri yang dapat diketahui dari kurikulum merdeka belajar ini. Salah satu contoh dari perbedaan tersebut adalah pada jenjang SMA, pengurangan jam pada setiap mata pelajaran memang terjadi.
Sebab, apabila jumlah mengajar berkurang per pekannya, otomatis akan berakibat pada beban kerja guru yang tidak memenuhi standar 24 jam per pekannya. Jika di Kurikulum 13 guru memiliki beban kerja 24 jam per pekan, otomatis pada sistem pengurangan jam pada Kurikulum Merdeka jam kerja pada Mapel tertentu juga akan turut berkurang.
Ini akan memengaruhi informasi GTK yang tidak valid dan pada akhirnya akan mencegah guru menerima tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG).
Halaman Selanjutnya
tunjangan profesi guru pada penerapan Kurikulum Merdeka Belajar
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon