Perhitungan BOS untuk Tiap Satuan Pendidikan

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Perhitungan BOS untuk Tiap Satuan Pendidikan. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Perhitungan BOS Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan dana yang resmi disalurkan pemerintah pada satuan pendidikan untuk memberikan akses kemudahan.

Kebijakan ini sudah berjalan hampir lebih dari 5 tahun. Semakin tahun, kebijakan ini semakin mengepakkan sayap untuk senantiasa membantu beragam satuan pendidikan agar lebih maju.

Kendati dunia pendidikan mengalami kendala pada saat pandemi melanda, namun pemerintah tetap berusaha untuk menjadikan dana BOS tetap tersalurkan dengan tepat pada keseluruhan satuan pendidikan.

Perhitungan BOS di setiap tahun biasanya memiliki kebijakan yang berbeda. Misalnya di tahun 2021, dana BOS di masing – masing satuan pendidikan terbagi menjadi 2 cara perhitungan. Pertama, perhitungan didasarkan pada aspek IKK yakni Indeks Kemahalan Konstruksi dan resmi berasal dari laporan di Badan Pusat Statistik (BPS).

Sedangkan yang kedua, berdasar pada Indeks Besaran Peserta Didik (IPD). Jika menggunakan aspek IPD, besaran nominal akan disesuaikan dengan kuantitas dari peserta didik yang sudah masuk dan terdaftar dalam Dapodik.

Kedua, besaran dana BOS akan disesuaikan dengan IPD alias Indeks Besaran Peserta Didik.

Sebagai ilustrasi, jika ada satuan pendidikan yang lokasi dan wilayah geografisnya susah, maka akan dibutuhkan dana yang begitu banyak misal untuk pembelian bahan dasar.

Maka dari itu, makin tinggi tingkat kesulitan wilayah geografisnya, maka semakin besar pula nominal dana BOS yang akan disalurkan dan linear dengan aspek IKK.

Di tahun sebelumnya (2021), dana BOS yang tersalur sebesar 52,5 triliun untuk keseluruhan jenjang baik dari SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.

Biasanya, dana BOS yang tersalur bagi jenjang SD sekitar 900.000 – 1.960.000. Sedangkan nominal bagi jenjang SMP yakni 1.100.000 – 2.480.000 per satuan pendidikannya. Untuk jenjang SMA, dibutuhkan dana sebesar 1.500.000 – 3.470.000. Untuk SMK, besaran yang ditentukan yakni sebesar 1.600.000 – 3.720.000. Bagi jenjang SLB, pemerintah memberikan penyaluran sebesar 3.500.000 – 7.940.000.

Dana yang sudah diberikan, dapat digunakan satuan pendidikan untuk kebutuhan operasional sekolah baik dari segi sarana maupun prasarana. Jika memang bersisa, maka dapat dimanfaatkan untuk memberi peningkatan bagi kesejahteraan guru honorer di satuan pendidikan tertentu.

Biasanya tiap sekolah memiliki peraturan tertentu dalam penggunaan dananya. Namun dana BOS tidak boleh sama sekali digunakan untuk keperluan pribadi atau dimasukkan sebagai tunjangan pribadi.

Halaman Selanjutnya

Fenomena penggelapan dana BOS…



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon