Regulasi Baru Penentu Kelulusan Guru Honorer jadi PPPK 2022

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Regulasi Baru Penentu Kelulusan Guru Honorer jadi PPPK 2022. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Pada pelaksanaan PPPK 2022 terdapat informasi terbaru tentang mekanisme seleksi PPPK 2022. Dari ketiga mekanisme seleksi PPPK 2022  tersebut yang telah disampaikan oleh Kemdikbud, yakni penempatan guru lulus passing grade, obervasi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Berikutnya untuk seleksi seleksi kesesuaian atau verifikasi, terdapat pelamar yang terdiri dari THK-II, guru honorer sekolah negeri yang telah mengajar lebih dari tiga tahun. Dalam Seleksi PPPK 2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan aturan terbaru, terutama hal yang perlu diketahui guru honorer. 

Aturan Kemdikbud tersebut dirangkum dalam RB Nomor 20 Tahun 2022 yang berisi kategori pelamar hingga tahapan seleksi secara rinci. Perlu diketahui bahwa seleksi PPPK 2022 akan menggunakan tiga mekanisme seleksi yaitu enempatan pelamar yang lulus passing grade, seleksi kesesuaian dan verifikasi dan ujian atau seleksi ujian CAT-UNBK.

Pemerintah daerah (Pemda) secara langsung menerapkan Mekanisme penempatan pelamar yang sudah lulus passing grade. Selain itu, pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek seperti kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian untuk seleksi kesesuaian dan verifikasi.

Seperti yang telah dijelaskan diatas yang akan mengikuti seleksi kesesuaian dan verifikasi adalah guru THK-II dan guru honorer di sekolah negeri yang sudah lulus passing grade dan masih ada kuota formasi. Dalam seleksi verifikasi tersebut, hal yang akan dinilai adalah kualifikasi akademik, kompetensi teknis, aspek kinerja, dan kesesuaian kenerja.

Halaman Selanjutnya

kompetensi teknis



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon