Regulasi Kemendikbud Untuk Guru Honorer Yang Tidak Lulus PG dan Formasi PPPK Guru 2022

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Regulasi Kemendikbud Untuk Guru Honorer Yang Tidak Lulus PG dan Formasi PPPK Guru 2022. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Guru Honorer Yang tidak Lulus PG Ada beberapa perbedaan dalam seleksi PPPK 2022 dari tahun sebelumnya, 2021. Salah satu perbedaan dalam rekrutmen PPPK 2022 adalah mekanisme tahapan rekrutmen PPPK.

Mekanisme adopsi PPPK 2022 mencakup tiga fase yang wajib untuk ketahui: langsung penempatan, kesesuaian verifikasi dan seleksi tes. Mekanisme PPPK 2022 erat kaitannya dengan pelamar prioritas pertama, kedua, dan ketiga. Pelamar prioritas mengacu pada mekanisme tahap pertama dimana guru lulus passing grade langsung penempatan.

Lalu apa yang akan berlaku terhadap pelamar prioritas kedua dan mekanisme tahap kedua yaitu kesesuaian verifikasi dan observasi? Jika masih tersedia formasi kosong setelah seleksi mekanisme pertama, maka Mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi akan dilaksanakan.

Hal ini terkait dengan hasil penempatan peserta dengan prioritas kedua yaitu guru THK2 dan guru yang sudah terdaftar di Dapodik selama lebih dari 3 tahun. Penempatan peserta dengan prioritas kedua yang lebih dulu mengetahui empat penilaian dalam seleksi kesesuaian atau verifikasi.

1. Pada seleksi PPPK 2022 kesesuaian/verifikasi dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi yaitu:

  • Kualifikasi Akademik dan/atau setifikat pendidik, yakni dengan mempertimbangkan linieritas atau hubungan antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan:

– Kualifikasi akademik Sarjana (S-) – Diploma Empat (D-IV) – Sertifikat Pendidik

  • Kompetensi Teknis diantaranya adalah profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian
  • Kinerja diantaranya seperti orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, dan kerja sama
  • Pemeriksaan latar belakang diantaranya seperti perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan intoleransi.

2. Terdapat juga seleksi wawancara: mempertimbangkan integritas dan moralitas Seleksi dari validitas kesesuaian atau verifikasi, mengenai akuntabilitas datanya dilakukan oleh Pemda. Kemudian akan diverifikasi oleh Kemdikbud menyangkut kesesuaian observasi yang sudah dilakukan Pemerintah Daerah masing-masing.

Halaman Selanjutnya

hal yang perlu  dipersiapkan dalam kesesuaian verifikasi



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon