Segera Cair Tunjangan Sertifikasi atau TPG Triwulan 2, Cek Perkembangannya!

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Segera Cair Tunjangan Sertifikasi atau TPG Triwulan 2, Cek Perkembangannya!. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2– Sesuai dengan jadwal yang ada Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi triwulan 2 akan segera cair.

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar.

Dikutip BeritaSoloRaya.com secara prosedur, Surat Perintah Membayar atau SPM untuk  Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi baru bisa diterbitkan setelah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit. Setelah SPM terbit, maka pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 atau tunjangan sertifikasi tinggal menunggu Surat Perintah Pencairan Dana atau SPPD terbit.

Ketika Surat Perintah Pencairan Dana atau SPPD sudah terbit, maka dana akan segera masuk ke rekening masing-masing penerima tunjangan. Sesuai dengan yang tertera dalam laman Info GTK, dana Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi akan masuk ke rekening penerima paling lambat dalam waktu 14 hari.

Dengan telah terbitnya Surat Perintah Membayar atau SPM, maka kini penerima Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi hanya tinggal menunggu diterbitkannya SP2D.

Jika mengacu pada pengalaman tahun sebelumnya, SP2D diterbitkan paling lambat satu bulan usai keluarnya nomor Surat Perintah Membayar atau SPM. Dengan demikian, dana Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi Triwulan 2 Tahun 2022 dimungkinkan akan segera cair dalam waktu dekat.

Untuk itu, Anda bisa memantau perkembangan informasi dana Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi melalui laman Info GTK.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek informasi perkembangan Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi di Info GTK:

  1. Login ke website resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
  2. Anda bisa langsung memilih menu Login Langsung ke GTK atau Login Menggunakan SSO.
  3. Masukan username dan password yang terdaftar pada aplikasi dapodik dan sudah terverifikasi.
  4. Setelah login, maka akan ditampilkan status validasi tunjangan profesi dengan keterangan valid (menunggu penerbitan SK), atau tidak valid.
  5. Guru PNS untuk jenjang TK dan Dikdas dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, sementara jenjang Dikmen dan SLB dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
  1. Guru Bukan PNS untuk semua jenjang dibayarkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik Kemendikbud.

Halaman selanjutnya

Lalu untuk sertifikasi…



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon