Syarat Pendaftaran Program Inpassing PermenPANRB bagi Guru

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Syarat Pendaftaran Program Inpassing PermenPANRB bagi Guru. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Sederhananya, Program Inpassing PermenPANRB merupakan upaya pengangkatan PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk masuk dalam Jabatan Fungsional supaya kebutuhan organisasi dapat terpenuhi. Hal ini akan disesuaikan dengan adanya kebijakan dan peraturan pada perundangan pada jangka waktu tertentu.

Untuk dapat mengikuti Program Inpassing PermenPANRB, tentu terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut sudah ditentukan berdasar kebijakan maupun peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dengan Nomor 42 yang mana diterbitkan pada tahun 2018.

  1. Pegawai yang mendapat pengangkatan untuk menjadi PNS yakni mereka yang sudah memiliki ijazah paling rendah SLTA atau setara SMA/ DI / D2 / D3 dan yang serupa.
  2. Pangkat yang paling rendah akan disesuaikan berdasar syarat kepangkatan pada jabatan yang diamanahkan.
  3. Pegawai tersebut sudah memiliki pengalaman dalam melaksanakan Jabatan Fungsional minimal 2 tahun.
  4. Pegawai tersebut telah mengikuti dan lulus dalam seleksi uji kompetensi pada bidang Jabatan Fungsional.
  5. Pegawai memiliki nilai prestasi kerja yang dapat diakumulasikan dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
  6. Pegawai tersebut memiliki usia maksimal 56 tahun pada saat proses pengangkatan Jabatan Fungsional.

Selain persyaratan di atas, Instansi Pembina juga dapat ikut menetapkan persyaratan lain berdasar ketentuan dari aturan perundang – undangan.

Mekanisme Pendaftaran Program Inpassing

Setelah Anda mengkaji dan memahami keberadaan program inpassing, untuk bisa mendapatkannya Anda perlu mengikuti proses pendaftarannya. Adapun alurnya sebagai berikut :

Pertama, Anda harus mendaftarkan diri pada usulan PNS yang diterbitkan dari pimpinan instansi pada Instansi Pembina dan tembusannya disampaikan pada kementerian.

Kedua, melakukan proses verifikasi serta validasi usulan dan dilakukan oleh Instansi Pembina.

Ketiga, menyelenggarakan uji kompetensi oleh Instansi Pembina.

Keempat, pelaksanaan dalam proses uji kompetensi akan terdiri dari beberapa aspek

seperti kompetensi manajerial, teknis maupun sosial – kultural. Serangkaian aspek tersebut akan diujikan dalam beberapa ragam misalnya ujian praktik, wawancara bahkan juga bisa mencari metode lain.

Yang terpenting, keseluruhan ragam tersebut sudah mendapat persetujuan sehingga akan ditetapkan oleh Instansi Pembina berdasar kebutuhan bidang Jabatan Fungsional.

Jabatan tersebut akan terlaksana maksimal selama 6 bulan sebelum kebijakan penyesuaian maupun inpassing berakhir.

Halaman Selanjuntya

Salah satu indikator kemajuan bangsa…



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon