PPPK Guru Tahun 2022 – Pada pelaksanaan PPPK guru 2022, terdapat aturan resmi Kemdikbud dalam hal penempatan guru honorer dari sekolah induk. Aturan mengenai penempatan guru honorer induk pada PPPK guru 2022 ini, disampaikan langsung oleh Dirjen GTK, Iwan Syahril, pada 13 Juni 2022 lalu.
Iwan Syahril juga menyampaikan bahwasanya terdapat total formasi yang telah diajukan oleh Pemda guna memenuhi kebutuhan formasi di PPPK Guru Tahun 2022.
“Saat ini total formasi yang sudah diajukan oleh Pemerintah Daerah termasuk di sini guru agama, itu sebesar 343.631,” kata Iwan.
Lebih lanjut untuk total kebutuhan formasi pada PPPK guru 2022, akan menggabungkan sisa formasi di tahun 2021 yaitu sebesar 970.410 formasi termasuk guru agama.
“Artinya formasi yang baru diajukan sejauh ini hanya sekitar 35% dari total kebutuhan formasi,” kata Iwan.
Nantinya dari Kementerian Keuangan juga akan menjelaskan bahwasanya dari formasi yang dibutuhkan sudah terdapat anggaran dana.
Untuk anggaran dana pengadaan PPPK guru 2022 ini, juga akan digunakan untuk penggajian guru honorer yang telah lulus di tahun 2022.
Guru honorer tersebut adalah yang lulus dimulai dari bulan Oktober dan seterusnya, sehingga kunci dari perekrutan guru honorer di tahun 2022 ini, adalah tersedianya formasi.
Oleh sebab itu, peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengajukan kebutuhan formasi sangatlah penting untuk suksesnya pengadaan PPPK Guru Tahun 2022.
Selain itu, untuk guru honorer yang berasal dari sekolah induk juga turut menjadi perhatian utama bagi Pemerintah.
Di mana untuk guru honorer sekolah induk akan diprioritaskan agar bisa ditempatkan di sekolah induknya masing-masing.
Hal tersebut akan dilakukan selama kuota formasinya tersedia di sekolah induk guru honorer.
Jika formasinya tidak tersedia, maka guru honorer tersebut akan ditempatkan di satuan pendidikan yang lain.
Untuk penempatan guru honorer di sekolah lain, Pemerintah juga akan mengusahakan agar ditempatkan dengan sekolah yang paling dekat dengan domisili guru.
“Kemungkinan bisa untuk ASN ditempatkan di daerah lain, tetapi tentunya perlu koordinasi, baik gurunya dan Pemda yang akan dituju,” kata Iwan.
Halaman Selanjutnya
Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahun 2022
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon