Survei Lingkungan Belajar: Wajib Diisi Guru dan Kepala Sekolah

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Survei Lingkungan Belajar: Wajib Diisi Guru dan Kepala Sekolah. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Survei Lingkungan Belajar – Kemendikbudristek melalui Surat Edaran (SE) Nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022 mewajibkan seluruh guru dan kepala sekolah pada tiap satuan pendidikan mengisi survei.

Survei yang dimaksud adalah survei lingkungan belajar dalam upaya maksimal mempersiapkan Asesmen Nasional 2022.

Disampaikan dalam Surat Edaran yang dimaksud, survei bertujuan untuk memotret berbagai aspek yang sudah disiapkan terkait lingkungan belajar di kelas maupun satuan pendidikan secara menyeluruh.

Keterisian instrumen survei ini sangat berpengaruh pada hasil analisis tentang input dan proses pembelajaran yang dilaksanakan.

Lebih lanjut, Kemendikbudristek melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia menyampaikan bahwa Pengisian Survei Lingkungan Belajar (Surlingjar) merupakan hal yang wajib.

Surlingjar pun dapat diisi melalui laman web https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id oleh guru dan kepala sekolah secara personal.

Sebelumnya, dalam persiapan Asesmen Nasional seluruh satuan pendidikan diminta untuk turut berperan aktif menyajikan yang terbaik kedepannya.

Asesmen Nasional (AN) menurut Kemendikbudristek dijadikan sebagai bentuk transformasi dalam pelaksanaan pendidikan.

Terdapat tiga aspek yang diujikan dalam Asesmen Nasional, diantaranya adalah:

  1. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), yaitu asesmen yang digunakan untuk mengukur capaian peserta didik dari hasil belajar kognitif berkenaan dengan literasi dan numerasi. Hal ini tentu menjadi dasar dalam kehidupan bermasyarakat.
  2. Survei Karakter, yang disusun dan dirancang untuk mengukur capaian peserta didik dari hasil belajar sosial-emosional untuk mencetak peserta didik sesuai dengan prinsip Profil Pelajar Pancasila.
  3. Survei Lingkungan Belajar, dijadikan sebagai bahan untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah.

Sejalan dengan itu,, maka Kemendikbudristek berencana untuk lebih memajukan Asesmen Nasional melalui Surlingjar yang disampaikan melalui Surat Edaran terkait.

Adapun pelaksanaan pengisian Survei Lingkungan Belajar dapat diisi mulai dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2022.

Halaman Selanjutnya

Waktu Pengisian Survei Lingkungan Belajar



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon