Verval UTN dan Uji Kompetensi PLPG 2022 – Terhitung hari in masih ada tersisa waktu 4 hari lagi hingga tanggal 25 September 2022. Bagi guru-guru PAUD SD, SMP, maupun SMA yang belum lulus Uji Tulis Nasional (UTN) dan Uji Kompetensi PLPG, untuk ikut proses verifikasi dan validasi.
Sebelumnya di tanggal 19 Sepetember 2022, Kemdikbud telah menginformasikan terkait adanya tahap verval yang harus diikuti guru-guru semua jenjang yang belum berkesempatan lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dan Uji Kompetensi PLPG.
Pemberitahuan ini juga tertuang dalamSurat Edaran dengan Nomor 2085/B2/GT.00.03/2022 yang ditujukkan pada Kepala Dinas Pendidikan Provins dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengimbau agar 12.527 guru yang masih belum lulus UTN atau Ujian Kompetensi PLPG untuk dapat melalukan verval adminstrasi melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id.
Adapun proses verifikasi dan validasi pada laman resmi https://ppg.kemdikbud.go.id ini, hanya dapat dilakukan menggunakan akun SIMPKB masing-masing guru.
Di dalam jadwal yang tertera dalam Surat Edaran tersebut, kegiatan verval ini sudah dapat dilakukan dari tanggal 19 hingga batas terakhir yaitu tanggal 25 September 2022.
Lalu apa saya persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh guru? Yuk simak informasi selengkapnya.
Syarat Verval UTN dan Uji Kompetensi PLPG 2022
Berikut ini merupakan syarat- syarat yang harus dimilki bagi guru guru sebelum melakukan verval Uji Tulis Nasional (UTN) dan Uji Kompetensi PLPG, yaitu :
- Guru telah terdaftar sebagai peserta PLPG yang belum lulus UTN ataupun Uji Kompetensi PLPG yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
- Guru telah terdaftar pada data pokok pendidikan/Dapodik Kemdikbud Ristek;
- Guru telah mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Pada saat ikuti verval, masih aktif bekerja sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
- Guru yang mengikuti verval berkeadaan sehat jasmani dan rohani;
- Guru yang mengikuti verval berkelakuan baik;
- Guru yang mengikuti verval belum memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Januari 2023.
Lalu bagaimana dengan bagi guru- guru yang termasuk dalam kategori belum lulus UTN dan Uji Kompetensi PLPG 2022?
Kategori Belum Lulus UTN dan Uji Kompetensi PLPG 2022
Adapun guru-guru PAUD, SD, SMP, maupun SMA tersebut , dapat melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
- Pertama, melampirkan hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), sedangkan untuk mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
- Kedua, melampirkan hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir yaitu tahun ajaran 2022/2023 baik legalisir asli oleh Kepala Sekolah maupun hasil fotokopi.
- Ketiga, melampirkan hasil pindai/scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.
Halaman selanjutnya
Persyaratan bagi Kepala Sekolah…
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon