Guru Honorer Swasta di PPPK – Nasib guru honorer sekolah swasta dalam seleksi PPPK Guru 2022 sampai saat ini belum menemukan titik terang dari Pemerintah.
Selama ini, Pemerintah kerap kali mengutamakan guru honorer THK-II dan guru honorer sekolah negeri.
Termasuk dalam urutan Prioritas PPPK, guru honorer swasta tidak mendapatkan prioritas sebagaimana guru sekolah negeri yang menjadi Prioritas III dengan perhitungan masa kerja, yaitu diatas 3 tahun.
Hal ini membuat sejumlah guru swasta yang tergabung dalam Forum Guru Belum Passing Grade dan Belum Ikut Tes 2021 (FGBPGDBT) meminta pemerintah agar mempertimbangkan masa kerja mereka dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
“Masa kerja kami sebagai guru swasta perlu dipertimbangkan, karena berdasarkan PermenPAN-RB terbaru itu masa kerja kami tidak dipertimbangkan dan kami harus mendaftar sebagai pelamar umum,” ujar Wakil Ketua FGBPGDBT Kusnadi.
Kondisi itu, menurut dia, berbeda dengan guru honorer di sekolah negeri, yang mana masa kerja turut dipertimbangkan dengan ketentuan minimal mengajar selama tiga tahun.
Padahal, lanjut dia, pada seleksi PPPK tahap satu dan tahap dua tidak ada ketentuan masa kerja guru swasta tidak masuk dalam pertimbangan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah agar mengkaji kembali kebijakan tersebut yang tertuang di dalam PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Mekanisme Baru Perekrutan ASN PPPK Guru.
“Hari ini, kami menyampaikan pada PGRI terkait persoalan yang dihadapi para guru swasta ini,” kata dia.
Halaman berikutnya
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon