Cara Daftar PPPK Guru 2022

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Cara Daftar PPPK Guru 2022. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Cara Daftar – Terdapat infromasi mengenai PPPK Guru yang telah lama ditunggu oleh para guru honorer untuk dapat menjadi ASN pada tahun 2022 ini. Informasi tersebut adalah mengenai pendaftaran PPPK 2022. Berikut adalah cara daftar PPPK Guru 2022.

Kemendikbudristek atau Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah memberikan pengumuman mengenai seleksi PPPK Guru 2022. Pengumuman tersebut adalah petunjuk teknis cara pelaksanaan PPPK Guru 2022.

Untuk petunjuk teknis mengenai pelaksanaan calon PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan guru pada instansi daerah tahun 2020 tersebut juga dapat dilihat pada laman jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3196.

Pada petunjuk teknis tersebut juga dijelaskan tentang bagaimana cara mendaftar, aturan, pelamar prioritas dan juga ketentuan untuk seleksi tersebut.

Berikut ini adalah cara mendaftar untuk seleksi PPPK guru 2022.

Pelamar umum dan juga pelamar prioritas dapat melakukan seleksi calon PPPK guru lewat portal pada laman resmi yang telah disediakan oleh BKN atau Badan Kepegawaian Negara dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.

Sementara itu berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi.

1.Pelamar yang akan mendaftar wajib untuk memiliki email aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru

2. Untuk pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan update akun di portal nasional.

3. Untuk pelamar yang belum memiliki akun, diwajibkan untuk membuat akun secara online terlebih dahulu. Pembuatan akun tersebut menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional

4. Pelamar mengupload KTP dan juga Foto selfie saat membuat akun

5. Pelamar yang telah memiliki akun tersebut dapat melakukan pendaftaran sesuai pada tahapan pada portal nasional tersebut.

6. Pelamar tersebut melakukan pemilihan kebutuhan pada PPPK Guru 2022 yang dibuka lowonganya di portal nasional.

7. Pemilihan mengenai kebutuhan PPPK guru untuk pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelamar prioritas tersebut diwajibkan untuk mendaftar ada sekolah tempat bertugas tersebut sepanjang masih tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik atau kualifikasi akademik yang dimiliki
  • Jika tidak tersedia kebutuhan sesuai dengan sertifikat pendidik atau kualifikasi akademik maka pelamar prioritas tersebut dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia akan kebutuhanya.

Halaman Selanjutnya

Pelamar Melakukan Pemilihan



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon