Benarkah Non ASN Batal Dihapus Pada 2023?

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Benarkah Non ASN Batal Dihapus Pada 2023?. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Batal Dihapus – Pada saat ini telah kita ketahui bahwa pemerintah akan membuat rencana untuk melakukan penghapusan pada pegawai honorer atau pegawai non ASN pada tahun 2023. Namun terdengar kaber mengenai Non ASN batal dihapus pada tahun 2023.

Pada saat ini tengah sering untuk dibicarakan mengenai hal yang berhubungan dengan permasalahan dari tenaga honorer atau pegawai non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintahan.

Oleh karena itu APKASI atau Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia membuat solusi mengenai permasalah terkait dari tenaga honorer atau pegawai non ASN yang berada di lingkungna instansi pemerintahan.

Asosiaso Pemerintah Kebupaten Seluruh Indonesia melakukan Rakor atau Rapat Koordinasi bersama Menpan RB atau Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Rabu, 21 September 2022 di Putri Agung Hall, Hotel Sahid Jaya, Jakarta.

Sutan Riska Tuanku Kerajaan selaku Ketua Umum APKASI menjelaskan bahwa Rapat Koordinasi tersebut merupakan lanjutan dari rapat teknis yang telah dilakukan pada tanggal 12 september 2022.

Tujuan dari hal tersebut adalah untuk melakukan persamaan persepsi dari pemda atau Pemintah daerah dan juga Kemenpan RB serta untuk pembiayaan pasca alih status tenaga non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Bupati Dharmasraya mengatakan bahwa penghapusan tenaga honorer atau non ASN tersebut menjadi pertimbangan untuk kawan kawan dari kepala daerah dan juga pegawai honorer, terutama untuk pelayanan masyarakat yaitu guru, tenaga Kesehatan, Pol PP, Pemadam Kebakaran dan juga perhubungan.

Selain itu, menuru Bupati Dharmasraya bahwa rasa khawatir tersebut timbul dari hal yang berkaitan dengan kemungkinan mereka untuk kehilangan perkerjaan yang dikarenakan penghapusan tenaga non ASN atau Honorer tersebut.

Ketua Umum Apkasi juga menjelaskan bahwa peralihan status honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memiliki gaji hampir sama dengan PNS memiliki beberapa dampak pada beban anggaran di Pemda atau Pemerintahan Daerah.

Hal tersebut juga akan berdampak pada daerah yang kondisi keuangan mereka masih belum dapat pulih atau stabil karena adanya pandemic covid 19 pada tahun lalu.

Halaman Selanjutnya

Hasil Diskusi Apkasi



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon