Berakhir 1 Hari Lagi, Informasi Penting Tentang Pendataan Tenaga Honorer atau Non ASN

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Berakhir 1 Hari Lagi, Informasi Penting Tentang Pendataan Tenaga Honorer atau Non ASN. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Pendataan Tenaga Honorer – BKN (Badan Kepegawaian Negara) menyampaikan informasi penting terkait pendataan tenaga honorer atau non ASN. Pendataan ini diperuntukan bagi pegawai honorer atau Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Informasi penting yang disampaikan oleh BKN terkait pendataan tenaga honorer atau non ASN diimbau dilakukan paling lambat tanggal 31 Oktober 2022. Yang artinya tinggal 1 hari lagi, untuk proses pendataan honorer dan Non ASN.

Imbauan ini telah di sampaikan oleh Pemerintah untuk pendataan tenaga honorer atau non ASN yang disampaikan melalui  surat edaran tanggal 22 Juli 2022 yang resmi di terbitkan oleh BKN. 

Pendataan tenaga honorer atau non ASN dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pada Peraturan Pemerintah tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah yang nantinya terdiri dari 2  jenis status. 

Untuk jenis kepegawaian yang berlaku di lingkungan instansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yaitu PNS dan PPPK terhitung mulai tanggal 28 November 2023.

Atas dasar itu pemerintah melakukan pendataan, peserta yang diimbau untuk mengikuti pendataan yaitu THK-II yang telah terdaftar di Database Nasional BKN dan non ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi pemerintah. 

Non ASN dan THK 2  saat pendataan harus membuat akun yang tujuannya sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring non ASN akan datanya masing-masing.

Untuk pegawai TH2 dan Non ASN yang dapat melakukan pendataan, harus memenuhi persyaratan berikut ini , yaitu :

  • Bekerja aktif di lingkungan instansi 
  •  Gaji didapat melalui mekanisme pembayaran langsung dari APBN di Pemerintah Pusat dan APDB untuk Pemerintah Daerah.
    • Gaji yang didapat bukan diterima melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik  individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Minimal bekerja satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021. 

Perlu diingat bahwa pemerintah melakukan pendataan tenaga honorer ini bukannya tanpa tujuan melainkan tujuan pendataan dilakukan untuk memetakan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. 

Halaman selanjutnya

Tujuan yang sebenarnya…



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon