Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Sesuai Permendikbud Terbaru

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Sesuai Permendikbud Terbaru. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 26 September 2022 secara resmi menetapkan regulasi terbaru mengenai sertifikasi guru melalui program PPG Dalam Jabatan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.

Sebelumnya sudah bersama kita ketahui, bahwa bagi guru yang telah mengikuti dan telah dinyatakan lulus PPG Dalam Jabatan akan mendapatkan sertifikat pendidik dan berstatus sertifikasi.

Namun dalam regulasi terbaru ini, bagi guru dalam jabatan yang ingin mendapatkan sertifikasi dapat mengetahui cara mengikuti PPG Dalam Jabatan sekaligus syarat dan petunjuk teknis lainnya.

Persyaratan serta teknis ini termuat dalam pasal 4, bahwa guru dalam jabatan yang dimaksud adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025, yang terdiri atas :

  • Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak,
  • Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru, dan
  • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Apabila diperhatikan sesuai dengan peraturan baru tersebut, tidak semua guru bisa ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan dan menyandang status sertifikasi.

Cara mendapatakan sertifikat pendidik hanya dapat diperoleh bagi peserta atau calon mahasiswa yang memenuhi 8 syarat berikut yang bisa ikut serta. Berikut ini merupakan syarat yang perlu dipenuhi untuk dapat dipenuhi,  rinciannya yaitu sebagai berikut:

  1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir,
  2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4,
  3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
  4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan,
  5. Sehat jasmani dan rohani,
  6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,
  7. Berkelakuan baik, dan
  8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Halaman selanjutnya

Selanjutnya, untuk guru…



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon