Jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah. Keputusan resmi ini dapat digunakan pedoman untuk berbagai lembaga termasuk sekolah dalam mengatur kegiatan dan hal-hal lainnya.
Penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ini telah diputuskan oleh pemerintah pada awal bulan Oktober 2022 lalu. Dalam menetapkan keputusan tersebut, melibatkan tiga kementerian sekaligus yang meliputi Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi.
Landasan hukum terkait jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tertera pada Surat Keputusan Bersama 3 kementerian dengan Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Jika ditotal, pada tahun 2023 mendatang akan terdapat 24 hari libur kerja: 16 hari libur nasional dan 8 hari libur karena cuti bersama.
Hari nasional yang dimaksud meliputi meliputi hari libur untuk perayaan tahun baru, tahun baru Imlek, peringatan Isra’ Miraj, Hari Raya Nyepi, dan lain sebagainya.
Berikut ini adalah tanggal libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk tahun 2023 mendatang.
Januari 2023
Di bulan Januari 2023 terdapat dua hari libur nasional dan satu hari cuti bersama yang akan jatuh pada tanggal 1, 22, dan 23. Tanggal 1 merupakan hari libur Tahun Baru Masehi dan tanggal 22 merupakan hari libur Tahun Baru Imlek. Berkaitan dengan hari Tahun Baru Imlek, pada 23 Januari 2023 ditetapkan sebagai hari cuti bersama.
– Januari 2023, Tahun Baru (Libur Nasional)
– 22 Januari 2023, Tahun Baru Imlek (Libur Nasional)
– 23 Januari 2023, Cuti Bersama Perayaan Tahun Baru Imlek. (Cuti Bersama)
Halaman Selanjutnya
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon