Program Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2022 ini merupakan program yang dibuat oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Keagamaan yang berusaha memberikan apresiasi kepada guru yang berprestasi serta meningkatkan kinerjanya.
Program dari Kemenag tersebut juga merupakan bentuk penghargaan kepada guru madrasah yang telah meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya di dunia pendidikan.
Program ini diperuntukan bagi seluruh guru baik guru ASN maupaun Non ASN disemua jenjang, terkhusus dbawah naungan Kemenag.
Dalam waktu dekat ini Kemenag akan menyelenggakaran program yang dinamakan Program Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2022.
Dari program ini bagi peserta yang ikut berpartisipasi didalamnya akan berkesempatan memperoleg hadiah uatam yaitu uang senilai Rp. 15 Juta dan juga mendapatkan piagam penghargaan.
Nominal tersebut disiapkan oleh Kemenag bagi pemenang program Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2022, untuk itu simak waktu pendaftaran dan syarat yang akan dijelaskan secara lengkap dalam artikel ini.
Tujuan di selenggarakannya program Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2022 adalah untuk memberikan penghargaan kepada guru yang telah memberikan dampak positif dalam dunia pendidikan.
Terkhusus bag guru yang telah berjuang untuk meningkatkan mutu pendidikan dari jenjang RA dan Madrasah, ssehingga program ini dapat memicu semangat dan menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah untuk guru.
Muhammad Zain selaku Direktur GTK Madrasah melalui laman Kemenag berucap “Guru dan tenaga kependidikan yang memiliki komitmen tinggi, kinerja bagus, serta prestasi dan inovasi untuk kemajuan ra dan Madrasah, selayaknya memperoleh pengakuan dan apresiasi,”.
Dengan meningkatkan kualitas mutu pendidikan tentu akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualiats pula, seperti yang diungkap oleh Zain.
Syarat Sebagai Peserta
Untuk itu bagi guru madrasah yang ingin mengikuti program Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2022, maka simak syarat sebagai peserta berikut:
- Warga negara Indonesia
- Aktif melaksanakan tugas sebagai guru madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran
- Status PNS dan atau non PNS
- Pendidikan minimal S1 atau D4 bagi guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada Madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), sedangkan bagi laboran dan pustakawan minimal D3
- Telah melaksanakan tugas sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (dalam kurung bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran sekurang-kurangnya 3 tahun
- Belum pernah terpilih dan/atau mendapatkan penghargaan/anugerah peringkat 1 sampai 3 pada gelaran GTK Madrasah berprestasi, inspiratif, inovatif dan berdedikatif
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas
Halaman selanjutnya
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon