Guru Penggerak – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberikan arahan serta himbauan kepada Pemerintah Daerah untuk memprioritaskan Guru Penggerak untuk menjadi Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan.
Selain menjadi Kepala Sekolah, Guru Penggerak (GP) sekurang-kurangnya mendapatkan jabatan sebagai pengawas sekolah. Seperti dikutip dari pikiran-rakyat.com pada kunjungan kerja Menteri Nadiem di Kalimantan Barat.
Dalam kegiatan tersebut, juga dilaksanakan dialog antara Kementerian dengan Peserta GP dan Calon Peserta GP di SMPN 2 Sanggau, Kalimantan Barat.
Hal tersebut didasarkan pada pemaknaan Guru Penggerak yang tidak akan memberikan dampak meluas jika Kepala Daerah tidak mengangkat para alumni atau lulusan GP menjadi Pimpinan atau Pengawas Sekolah dari Suatu Satuan Pendidikan.
Merujuk pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, pemerintah secara tidak langsung menjelaskan bahwa jalur kepemimpinan bidang pendidikan adalah melalui jalur guru penggerak.
Dengan demikian juga Kepala Sekolah di waktu mendatang diharuskan mengikuti Program untuk mendapatkan sertifikat demi menunjang persyaratan menjadi Kepala Sekolah.
“Kami bermohon agar Kepala Daerah dapat mendukung dan mendorong implementasi Permendikbud Ristek Nomor 26 Tahun 2022. Lulusan dari program yang akan dilaksanakan ini harus diprioritaskan menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas,” ujar Nadiem.
Menteri Nadiem juga menambahkan bahwa pemerintah turut bangga karena banyak GP di Kabupaten Sanggau. Pasalnya perlahan seluruh kabupaten terkhusus dalam bidang pendidikan telah sadar untuk membangun pola pikir dan karakter pendidikan di Indonesia.
“Hanya 10% saja guru yang masuk ke program ini. Jadi meskipun masih Calon GP, sistem kepemimpinannya sangat tinggi karena sudah mendaftar,” pertegas Nadiem.
Ditambahkan juga bahwa cita-cita atau visi dari Merdeka Belajar termaktub dalam Permendikbud bahwa garda terdepannya adalah guru-guru hebat. Sehingga jika tidak maju di lapangan (situasi pembelajaran), maka kegagalan akan dihadapi.
Sebelumnya, Kemendikbud Ristek secara resmi membentuk Balai Gerak Penggerak (BGP) sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak.
Halaman Selanjutnya
Perbedaan Balai Besar dan Balai untuk Guru Penggerak
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon