Pendataan non ASN sudah berakhir tepatnya yakni pada tanggal 30 September 2022 lalu. Sehingga pada saat ini proses pendataan non ASN untuk honorer yang telah memenuhi syarat sudah masuk ke tahap pra-finalisasi. Untuk menindaklanjuti pendataan non ASN yang telah masuk tahap pra-finalisasi tersebut maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merilis surat edaran terbaru.
Melalui surat edaran dengan Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tersebut maka Menteri PANRB mengucapkan rasa terima kasih dan penghargaan kepada PPK yang telah melakukan pendataan non ASN pada honorer yang ada di instansi masing-masing baik pusat maupun daerah.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa pendataan non ASN dilakukan dengan tujuan bukan untuk mengangkat honorer secara langsung menjadi ASN namun dengan adanya pendataan tersebut yakni bertujuan untuk mengetahui jumlah tenaga non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintahan baik pusat maupun daerah untuk dilakukannya pemetaan.
Sampai tanggal 30 September 2022 pukul 07.10 WIB lalu, Kementerian PANRB telah menyampaikan bahwa sudah ada sebanyak 2.113.158 data tenaga honorer yang di input. Jumlah tersebut terdiri dari tenaga honorer yang bekerja di 66 instansi pusat dan 522 tenaga honorer yang bekerja di instansi daerah.
Selain itu, Kementerian PANRB juga mengimbau kepada PPK di masing-masing instansi untuk memastikan validitas dan akuntabilitas data dalam pendataan dengan beberapa langkah yakni sebagai berikut:
1. Bagi instansi yang sudah menginput data wajib melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan bahwa data yang masuk telah sesuai dengan kriteria dalam surat edaran Menteri PANRB sebelumnya.
2. Bagi instansi yang belum melakukan input data honorer agar melakukan validasi dan verifikasi data sebelum di-input ke dalam sistem pendataan non ASN.
3. Apabila data sudah diverifikasi dan validasi maka instansi wajib mengumumkannya kepada masyarakat melalui portal resmi masing-masing atau melalui papan pengumuman.
4. Sampai tanggal 8 Oktober 2022 masyarakat termasuk honorer yang sudah terdata dalam pendataan non ASN juga wajib memantau dan memberikan umpan balik jika ada kesalahan dalam data. Hal tersebut wajib dilakukan instansi baik pusat maupun daerah untuk memastikan terciptanya transparasi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.
5. Masyarakat atau honorer yang memberikan umpan balik hingga tanggal 8 Oktober 2022 maka perlu ditanggapi instansi dan diperbaiki datanya paling lambat tanggal 22 Oktober 2022. Perbaikan data honorer tersebut dilakukan melalui laman pendataan non ASN setelah melakukan konfirmasi kepada BKN.
Data final pendataan non ASN juga wajib disertai SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh masing-masing PPK di instansi dan apabila data honorer yang masuk pada pendataan non ASN tidak sesuai dan honorer tidak meminta perbaikan data, ke depannya akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum. Dengan demikian, tenaga honorer wajib memantau pengumuman instansi untuk memastikan datanya sesuai sebelum tanggal 8 Oktober 2022.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id paling lambat 30 September 2022 lalu.
Halaman Selanjutnya
Tujuan dari pendataan tenaga non ASN yakni diantaranya…
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon