Peraturan baru tentang pakaian seragam sekolah bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik.
Pengaturan pakaian seragam sekolah juga bertujuan untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik, meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik, dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.
Tujuan pengaturan pakaian seragam sekolah tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam Sekolah.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) menerbitkan aturan terbaru tentang pakaian seragam sekolah.
Peraturan terbaru tentang pakaian seragam sekolah tersebut tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang
Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 ini sekaligus untuk mengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang dirasa belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.
Dalam peraturan baru Kemendikbud tersebut, ada 4 jenis seragam yang bisa digunakan sekolah. Ada yang diatur oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masing-masing sekolah.
Untuk mengetahui peraturan baru tentang seragam sekolah, simak penjelasan tentang masing-masing seragam sekolah pelajar SD, SMP, dan SMA mulai dari jenis hingga hari pemakaiannya.
- Seragam Nasional
Untuk peserta didik SD/SDLB wajib mengenakan seragam dengan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah ati.
Peserta didik SMP/SMPLB mengenakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok biru tua.
Sementara peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB mengenakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok abu-abu.
Seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis pada saat upacara bendera.
Lebih lanjut, seragam nasional yang digunakan saat upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut berupa:
- Topi pet dan dasi sesuai warna seragam nasional masing-masing jenjang.
- Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
- Seragam Pramuka
Untuk seragam pramuka, model dan warnanya harus mengacu pada ketetapan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Sementara untuk hari pemakaian seragam pramuka dapat ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Halaman Selanjutnya
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon