Perbedaan Pada Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum PPPK 2022

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Perbedaan Pada Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum PPPK 2022. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Pelamar Umum PPPK – Pada saat ini PPPK 2022 menjadi suatu berita yang trending. Hal tersebut juga dikarenakan saat ini pemerintah tengah membuka pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2022. Terdapat informasi mengenai perbedaan pada pelamar prioritas dan pelamar umum PPPK 2022.

Pemerintah telah membuka lagi pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Untuk mekanisme pendaftaran pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dibuat menjadi empat kategori.

Untuk keempat kategori pelamar pada PPPK tahun 2022 ini adalah sebagai berikut:

  1. Pelamar Prioritas 1
  2. Pelamar Prioritas 2
  3. Pelamar Prioritas 3
  4. Pelamar Umum

Menurut data dari Kemendikbudristek, terdapat peningkatan sebanyak 143% pada pengjuan formasi guru pada PPPK tahun 2022 ini. Untuk pengajuan formasi PPPK pada tahun 2022 ini terdapat sebanyak 319.000.

Jumlah pengajuan tersebut meningkat dari jumlah pada saat pengajuan sebelumnya yaitu hanya sebanyak 131.000 guru.

Untuk seleksi PPPK tahun 2022 ini terbuka bagi semua Warga Negara Indonesia yang memiliki cita cita untuk menjadi pendidik. Pada pendaftaran ini terdapat usia minimal yaitu 20 tahun dan usia maksimal 59 tahun saat pendaftaran.

Untuk membagi beberapa kategori tersebut, pada seleksi PPPK tahun 2022 ini dibagi menjadi empat kategori pelamar untuk keempat kategori pelamar. Adapaun perbedaan dari keempat kategori tersebut adalah sebagai berikut:

Pelamar Prioritas 1

Pada pelamar prioritas 1 adalah pelamar yang telah mengikuti PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021. Selain itu pelamar tersebut juga telah memenuhi nilai ambang batas. Untuk Guru yang masuk pada pelamar prioritas 1 adalah sebagai berikut:

  1. Guru THK-II yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Tahun 2021
  2. Guru non-ASN yang teleh memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Tahun 2021
  3. Lulusan PPG yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Tahun 2021.
  4. Guru Swasta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Tahun 2021.

Pelamar Prioritas 2

Pada kategori ini, pelamar prioritas 2 adalah Guru THK-II yang tidak termasuk pada guru THK-II pada kategori 1.

Halaman Selanjutnya

Pelamar Prioritas 3



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon