PPPK Tenaga Teknis – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan membuka seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022.
Seleksi PPPK Tenaga Teknis ini ditujukan bagi honorer yang memiliki pengalaman kerja sekian tahun, diperbolehkan mendaftar.
Penetapan masa kerja minimal bagi honorer tenaga teknis ditetapkan melalui Keputusan MenPAN-RB terkait proses seleksi PPPK tahun 2022.
Pada tahun ini daftar formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 bagi honorer di instansi daerah yang ditetapkan oleh Menpan RB adalah sebanyak 27.626.
Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018, secara umum tahapan pengadaan non PNS, terdiri atas perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi administrasi dan kompetensi, pengumuman hasil seleksi, serta pengangkatan menjadi PPPK.
Pada tahap pelamaran honorer dapat membuat akun di laman SSCASN. Kemudian melakukan pendaftaran dan pemilihan formasi.
Hingga tahap pengumuman hasil seleksi tenaga non ASN yang dinyatakan lulus dapat melakukan pemberkasan untuk persiapan pengusulan Nomor Induk ASN.
Bagi honorer yang hendak mengikuti pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 harus memiliki pengalaman kerja minimal berapa tahun sesuai keputusan dari Menpan RB?
Mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 970 Tahun 2022, syarat PPPK Tenaga Teknis 2022 bagi pelamar honorer, yaitu wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
Jabatan jenjang ahli muda dapat dilamar oleh honorer tenaga teknis yang berpengalaman kerja minimal 3 tahun. Sementara itu, jabatan jenjang ahli madya minimal 5 tahun pengalaman kerja.
Halaman berikutnya
Persyaratan pengalaman kerja bagi..
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon