SE dari Dirjen GTK: Lulusan PG Guru Tidak Bisa Daftar?

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang SE dari Dirjen GTK: Lulusan PG Guru Tidak Bisa Daftar?. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Lulusan PG Guru – Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) berkaitan dengan Lulusan PG Guru. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2021 mendapatkan dampak yang cukup besar melihat dari aturan yang berlaku.

SE Dirjen GTK Kemendikbud Ristek dengan nomor 4757/GT.01.01/2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi menyatakan bahwa terdapat empat hal yang harus diketahui para guru, yaitu:

  1. Persyaratan calon PPPK khusus guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana 1 (S1) atau Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.
  2. Calon PPPK guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  3. Jika pada proses seleksi tidak memiliki berkas tersebut diatas atau tidak memiliki sertifikat pendidik, maka dapat mengajukan berkas akademik lainnya yang sejenis.
  4. Lampiran SE juga menjelaskan bahwa daftar kualifikasi maupun sertifikat pendidik dapat diisi pada bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh guru PPPK.

SE ini telah diterbitkan oleh Dirjen GTK, Iwan Syahril pada Agustus 2022 kemarin. Namun, dibahas kembali oleh Lulusan PG Guru ketika seleksi PPPK 2022 dibuka.

“Setelah kurang lebih dua (2) bulan baru melek dan tahu kalau ada mapel yang tidak linear ijazahnya,” sambung Koordinator Guru Lulus PG Kota Palembang, Hasna seperti dikutip dari JPNN.com.

Meski begitu, hal ini langsung diklarifikasi oleh Kemendikbud Ristek, bahwa SE berlaku untuk lulusan tahun anggaran 2022 hingga seterusnya. Sehingga Lulusan PG Guru dari Seleksi tahun  2021 masih bisa ikut serta sesuai dengan SE pada tahun sebelumnya.

“Jadi, linearitas jurusan dengan mapel 2022 berlaku untuk pelamar umum, bukan lulusan tahun sebelumnya,” tegas Hasna.

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Guru 2022

Sudah menjadi kebiasaan umum bila ada berkas yang sudah dikeluarkan, masyarakat kurang memperhatikan hal tersebut. Entah pada aspek sosialisasi yang belum tersampaikan atau memang kurang literasi saja.

Halaman Selanjutnya

Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon