Dalam dunia pendidikan, tugas guru tidak sekadar datang ke sekolah dan mengajar siswa. Sebenarnya, ada banyak sekali tuntutan di dalamnya, seperti memperbaiki perilaku peserta didik, menyusun berkas pembelajaran, implementasi metode mengajar yang baik, dan masih banyak lagi. Maka, pemerintah tidak tutup mata dan tetap menyejahterakan kedudukan guru. Salah satunya adalah penyusunan DUPAK guru untuk kenaikan pangkat.
Pertanyaannya, apa itu DUPAK? Bagaimana cara menyusun dan mengajukannya? Berkas apa saja yang dibutuhkan? Well, di bawah ini adalah penjelasan yang akan menjawab setiap pertanyaan tersebut:
Pengertian DUPAK Guru
DUPAK yang merupakan singkatan dari Daftar Usul Penetapan Angka Kredit adalah kumpulan atau daftar berkas prestasi kerja guru. Artinya, dokumen-dokumen yang terdapat dalam DUPAK merupakan bukti fisik kinerja guru. Semua itu telah memiliki angka kredit yang nantinya akan sangat berguna dalam pengajuan kenaikan jabatan.
Sebagaimana yang kita ketahui, guru harus menjalankan segala tugas dengan profesional sebagai upaya meningkatkan jabatan dan penetapan angka kredit. Keprofesionalan seroang pengajar memerlukan sebuah bukti, yaitu berupa data atau berkas-berkas kinerja. Kinerja guru tidak hanya beraktivitas di kelas, tetapi juga kegiatan pengembangan diri. Misalnya, membuat karya ilmiah, melakukan penelitian, penyusunan perangkat ajar, dan lainnya.
Jika dalam pengajuan DUPAK guru belum bisa memenuhi angka kredit dalam batas waktu tertentu, konsekuensinya adalah kesulitan untuk naik pangkat. Bahkan, peraturan perundangan telah mengatur dengan baik syarat dan ketentuannya. Karena itulah, guru harus memahami strategi untuk menaikkan angka kredit sehingga tidak menemui kendala saat menyusun dan mengusulkan DUPAK.
E-guru.id mengadakan pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Penyusunan DUPAK Guru”.Daftar Sekarang di link berikut http://online.e-guru.id/aff/40180/2106/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Penyusunan Berkas DUPAK Guru
Pada dasarnya, teknis penyusunan DUPAK guru tidaklah sulit. Yang paling penting adalah guru sudah menyiapkan semua berkas yang diperlukan. Dokumen tersebut adalah SK pengangkatan pertama atau terakhir sebagai penilik, PAK terakhir, serta bukti fisik kinerja/prestasi. Jika sudah, guru hanya butuh menyusunnya sesuai urutan. Lantas, bagaimana urutan dokumen DUPAK? Check it out!
Berkas DUPAK
Dalam pengisian DUPAK, format yang digunakan adalah format terbaru, yakni lampiran 1 (Lampiran 1 Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 03/V/PB/2010 dan No. 14 /2010). Apa isi lampiran tersebut? Yaitu jumlah perolehan angka kredit beserta rinciannya. Dokumen tersebut harus terdapat tandatangan kepala sekolah sebagai bukti pengesahannya.
- Dokumen kepegawaian
- Isi dari dokumen ini antara lain:
- FC PAK terakhir
- FC SK (pangkat terakhir, jabatan fungsional, PNS)
- FC KARPEG (kartu pegawai)
- FC Kartu NUPTK
- FC Ijazah terakhir (ijazah tersebut sudah mendapat penilaian)
- FC Sasaran kerja pegawai (SKP)
Tambahan:
- Untuk yang mutasi harus melampirkan SK mutasi
- Untuk kepala sekolah harus melampirkan SK pelantikan
Yang perlu diperhatikan adalah semua dokumen di atas harus mendapatkan legalisir dari pihak yang berwenang.
Lampiran unsur utama
Unsur utama terdiri dari unsur pendidikan, pembelajaran, PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan), dan karya inovatif. Secara global, lampiran dalam unsur-unsur tersebut meliputi:
- Berkas PKG dan surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran
- SK mengajar dan surat keterangan melakukan proses pembelajaran
- Laporan program PKB dan Surat Pernyataan pelaksanaan PKB (bukti fisik/karya)
Lampiran Unsur Penunjang
Pada bagian ini, jika guru pernah melaksanakan kegiatan penunjang, maka guru bisa melampirkan sirat pernyataannya. Yang dimaksud dengan kegiatan penunjang di sini adalah segala aktivitas yang mendukung kinerja guru, misalnya:
- Membimbing kegiatan ekstrakurikuler
- Pengawas ujian (tingkat sekolah ataupun nasional)
- Menjadi instruktur, tutor, atau sejenisnya
- Menjadi anggota atau pengurus organisasi profesi
- Mendapatkan penghargaan tanda jasa
- Dan lainnya
Well, itulah urutan dokumen pengajuan DUPAK guru. Nantinya, dokumen tersebut harus tertata rapi dan disimpan dalam map snellcheter. Jika memungkinkan, Anda bisa memberikan pembatas pada setiap lampiran unsur untuk memudahkan tim penilai. Pastikan telah menulis nama, NIP, golongan, unit kerja, jenis guru, TMT, dan no. HP pada bagian sampul map.
Jika semua sudah siap,
Sebelum mengajukan penilaian pada tim penilai DUPAK, guru harus meminta persetujuan dahulu dari atasan. Setelahnya, guru bisa mengirim berkas DUPAK ke Dinas Pendidikan di kota/kabupaten (jika masuk golongan IV/a) atau ke Dinas Pendidikan pusat (jika masuk golongan IV/b – IV/d)
Note : pembuatan dan penyusunan DUPAK guru bukan hanya saat hendak mengusulkan kenaikan pangkat, tetapi setiap tahun.
Halaman Selanjutnya
Strategi Mengajukan DUPAK Guru
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon