Telah diselenggarakan diklat nasional 32 jp dengan judul “Diklat Peningkatan Soft Skill Guru dan Kemampuan Asesmen dalam Merdeka Belajar”. pelaksanaan selama empat hari sejak tanggal 1-4 November 2022. Diklat tersebut diadakan full secara online melalui media zoom dan youtube.
Kegiatan berlangsung dengan lancar diikuti oleh 15000 guru di seluruh Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan oleh eguru foundation Bersama dengan era digital. Dengan menghadirkan 2 narasumber yang mempunyai banyak pengalaman dalam bidang Pendidikan diantaranya adalah :
- Osman Fredy Of, S.Pd.
- Siwi Astuti, S.Pd., M.Pd.
Materi disampaikan dengan 4 judul yang berbeda setiap harinya. Anda dapat melihat Kembali dan mengunduh materi melalui link dibawah
- Hari Pertama (Peningkatan Soft Skill Guru dan Kemampuan Asesmen dalam Merdeka Belajar) Klik Disini
- Hari Kedua (Peningkatan Soft Skill Guru dan Kemampuan Asesmen dalam Merdeka Belajar) Klik Disini
- Hari Ketiga (Peningkatan Soft Skill Guru dan Kemampuan Asesmen dalam Merdeka Belajar) Klik Disini
- Hari Keempat (Peningkatan Soft Skill Guru dan Kemampuan Asesmen dalam Merdeka Belajar) Klik Disini
Seperti yang telah disampaikan pada pertemuan terakhir hari keempat, sertifikat akan segera dibagikan pada tanggal 8 November 2022 pukul 20.00 wib melalui grup whatsapp dan channel telegram. Silahkan untuk bergabung pada grup whatsapp dengan klik GABUNG DISINI.
Hal yang perlu diperhatikan dalam pembagian sertifikat, peserta yang memiliki masalah dalam sertifikatnya seperti kesalahan dalam penulisan identitas atau belum tertera namanya dalam link pembagian sertifikat dan merasa sudah memenuhi syarat dan ketentuannya. Maka dapat melakukan revisi sertifikat.
Revisi sertifikat akan dibuka pada tanggal 9 November 2022 dan untuk pembagian sertifikat revisi akan diinformasikan setelahnya. Informasi lebih lanjut silahkan untuk menghubungi admin lawu di nomor 0895331198431.
Pentingnya Softskill guru dalam pembelajaran
Guru merupakan salah satu tenaga pendidik professional seperti yang telah dijelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Guru sebagai tenaga pendidik yang professional perlu untuk memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4), menguasai kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.
Maka dari itu lahirlah UU dan PP tersebut yang merupakan kebijakan pemerintah dalam menata dan memperbaiki mutu guru di Indonesia.
Tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, point kedua tentang kompetensi kepribadian seorang guru yang mantap, stabil, dewasa, arif dan bijaksana, berwibawa, berakhlak mulia, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, mengevaluasi kinerja sendiri, dan mengembangkan diri secara berkelanjutan.
Halaman Selanjutnya
Pentingnya Softskill guru dalam pembelajaran
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon