Aturan Baru Dana BOS Tahun 2023, Kepala Sekolah Wajib Waspada Ada Pemotongan

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Aturan Baru Dana BOS Tahun 2023, Kepala Sekolah Wajib Waspada Ada Pemotongan. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan informasi berkaitan dengan aturan baru  dana (BOS)  Bantuan Operasional Sekolah  yang dibahas dalam salah satu webinar yang diselenggarakan oleh Kemdikbud. 

Webinar dengan judul “Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan untuk Tahun 2023 “ yang diselenggarakan pada Kamis, 22 Desember 2022. Tentu saja dengan bahasan utama yaitu terkait Dana BOS tahun 2023.

Terdapat beberapa hal yang menarik dalam pembahasan tersebut. Apa saja yang dibahas dalam pertemuan tersebut berkenaan dengan aturan baru dana BOS ? Yuk simak informasi selengkapnya.

Pertama, Kenaikan Jumlah Dana BOS tahun 2023

Tentang adanya kenaikan jumlah dana BOS tahun 2023, yang diumumkan pemerintah, yaitu sebesar 0,5% dari tahun sebelumnya.

Apabila di tahun sebelumnya dana bos hanya berjumlah 58,79 Triliun, maka ditahun ini dana tersebut naik menjadi 59,08 Triliun atau naik sekitar 0,5 % dan sasaran dana tersebut sebanyak 217.199 sekolah.

Kedua, Mekanisme Penyaluran dana BOS

Informasi selanjutnya tentang mekanisme penyaluran dana BOS, dimana pada tahun 2022 terdapat 3 tahap penyaluran yaitu:

– Tahap I yang paling cepat disalurkan di bulan Januari sebesar 30%

– Tahap II yang paling cepat disalurkan di bulan April sebesar 40%

– Tahap III yang paling cepat disalurkan di bulan September sebesar 30%

Sedangkan dalam aturan baru untuk tahun 2023, mekanisme penyaluran dana BOS hanya akan terbagi menjadi 2 tahap, yaitu:

– Tahap I yang paling cepat disalurkan di bulan Januari yaitu sebesar 50%

– Tahap II yang paling cepat disalurkan di bulan Juli yaitu sebesar 50%

Katiga, Pelaporan Dana BOS

Pembahasan selanjutnya, yang mengalami perubahan bukan hanya mengenai besaran dana BOS, dan mekanisme penyalurannya tapi juga dari segi pelaporan dana BOS yang juga mengalami perubahan dari tahun 2022 dengan tahun 2023 nanti.

Apabila di tahun tahun 2022, pelaporan setiap tahap menjadi syarat penyaluran tahap selanjutnya. Berikut rinciannya:

– Laporan tahap I menjadi syarat penyaluran tahap III tahun berkenaan

– Laporan tahap II menjadi syarat penyaluran tahap I tahun berikutnya

– Laporan tahap III menjadi syarat penyaluran tahap II tahun berikutnya

Sementara pada tahun 2023, pelaporan secara keseluruhan akan menjadi syarat penyaluran tahapan di tahun selanjutnya, seperti penjelasan berikut ini:

  1. Laporan keseluruhan Tahun Anggaran 2022 menjadi syarat penyaluran tahap I Tahun Anggaran 2023
  2. Laporan tahap I menjadi syarat penyaluran tahap II Tahun Anggaran 2023 dan minimal telah merealisasikan paling sedikit 50% dari dana yang diterima pada tahap I.

Keempat, Tentang Jalur Pelaporan Dana BOS 

Pembahasan berikutnya adalah tentang jalur pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Apabila kita melihat jalur pelaporan dana BOS tahun 2022, pelaporan dana BOS masih menggunakan 2 jalur, yaitu : https://bos.kemdikbud.go.id atau Aplikasi RKAS yang disediakan oleh Kemendikbudristek.

Sementara di tahun 2023, nantinya hanya akan menggunakan 1 jalur saja yaitu melalui Aplikasi RKAS yang disediakan oleh Kemendikbudristek.

Halaman selanjutnya

Kelima, batas waktu pelaporan BOS….



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon