Kemenag Prioritaskan Honorer K2 di Seleksi PPPK 2022, Pelamar Umum Bagaimana?

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Kemenag Prioritaskan Honorer K2 di Seleksi PPPK 2022, Pelamar Umum Bagaimana?. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

PPPK Kemenag – Kementerian Agama (Kemenag) membuka 49.549 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini dengan menjadikan honorer K2 sebagai prioritas utama.

Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag 2022 Nizar Ali mengatakan pendaftaran sudah dibuka sejak 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

“Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terang Nizar Ali.

Seleksi PPPK Kemenag periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status honorer yang selama ini telah mengabdi di Kemenag melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan.

Ada tiga kriteria pelamar yang lolos dalam seleksi PPPK Kemenag.

Pertama adalah honorer K2 yang terdaftar di pangkalan data (database) BKN, memiliki kartu peserta ujian 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai periode pendaftaran PPPK Kemenag 2022.

Kedua, pelamar non-ASN Kementerian Agama. Mereka adalah yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai periode pendaftaran PPPK.

Selain itu, wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pemohon lainnya, yaitu pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria satu dan dua di atas, serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dilamar sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pelamar harus warga negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Nizar.

Selain itu, pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.

Halaman berikutnya

Syarat lainnya, pelamar..



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon