Beberapa hari lalu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan program yang diperuntukkan bagi guru non sertifikasi. Program guru non sertifikasi ini dirilis pada tanggal 2 Desember 2022 melalui surat edaran Kemdikbud Nomor 2708/B2/GT.00.02/2022.
Dalam surat edaran Kemdikbud tersebut berisi tentang guru non sertifikasi yang akan mengikuti programUKMPPG untuk segera melakukan persiapan di bulan Desember 2022 ini. Surat edaran tersebut juga membahas perihal informasi persiapan dan pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) periode VII tahun 2022.
Sebelumnya telah diketahui bahwa masa pendidikan PPG Dalam Jabatan untuk kategori II Tahun 2022 telah dimulai dan pada akhir tahun ini, Desember 2022, pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tersebut akan segera berakhir.
Dengan akan segera berakhirnya pelaksanaan PPG Daljab tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali menyelenggarakan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru yang didalamnya terdiri dari Uji Kinerja dan Uji Pengetahuan.
Untuk bisa mengikuti UKMPPG, guru non sertifikasi harus memenuhi persyaratan – persyaratan khusus. Persyaratan – persyaratan khusus tersebut meliputi;
- Merupakan mahasiswa pendidikan profesi guru atau PPG Dalam Jabatan kategori II tahun 2022. Termasuk juga para peserta PPG yang berasal dari Guru Penggerak atau PGP.
- Retaker Uji Pengetahuan (UP) UKMPPG yang belum dinyatakan lulus dari pendidikan profesi guru atau PPG Prajabatan
- Mahasiswa pendidikan profesi guru dalam jabatan eks program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) atau guru dalam jabatan yang belum dinyatakan lulus dalam Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG
Bagi guru yang akan melakukan pendaftaran retaker UKMPPG bisa dilakukan dengan cara memasukkan nomor peserta dan tanggal lahir. Selain itu, guru juga bisa membayar dengan biaya tertentu untuk mengikuti pelaksanaan Uji Kinerja (UKin) dan Uji Pengetahuan (UP) dengan nominal biaya yang berbeda.
Adapun guru yang ingin mengikuti pelaksanaan Uji Pengetahuan bisa membayar dengan biaya senilai Rp 300.000 dan dibayarkan dengan menggunakan metode virtual account. Untuk pelaksanaan Uji Kinerja, guru harus mengeluarkan uang sebesar Rp 600.000 dan dibayarkan melalui perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan guru (PPG).
Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru dilaksanakan secara daring dengan menyesuaikan domisili masing – masing peserta.
Halaman Selanjutnya
Hal Penting Yang Harus Dilakukan Oleh Guru Non Sertifikasi
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon