Breaking News! Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbud Ristek Tahun 2022

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Breaking News! Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbud Ristek Tahun 2022. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Kemendikbudristek telah menerbitkan Pengumuman Nomor 72057/A.A3/KP.01.01/2022 tentang Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun Anggaran 2022.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan ketentuan sebagai berikut.

Informasi Umum

  1. Alokasi kebutuhan jabatan PPPK di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022 sejumlah 7.561, dengan rincian sebagai berikut.
  2. Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 253.
  3. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejumlah 7.308 dengan rincian sebagai berikut.

1) Teknis Dosen sejumlah 6.850

2) Teknis lainnya sejumlah 458

  1. Informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini yang

dimuat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.

  1. Seleksi dilaksanakan dengan tahapan:
  2. Seleksi Administrasi;
  3. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi:

1) Kompetensi Teknis;

2) Kompetensi Manajerial;

3) Kompetensi Sosial Kultural; dan

4) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas).

Selain seleksi kompetensi menggunakan CAT, untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen diberikan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yang meliputi:

1) Wawancara; dan

2) Praktik Mengajar/Microteaching.

Persyaratan Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbud Ristek Tahun 2022

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).
  3. Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
  4. Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen serendah- rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari.
  5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  7. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  12. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
  13. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

Persyaratan Khusus

Berikut adalah persyaratan khusus bagi pelamar PPPK.

  1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
  2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  3. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagaimana ketentuan berikut.

a. Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama minimal 2,80 (dua koma delapan nol) skala 4,00 (empat koma nol).

b. Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi pelamar.

Halaman Selanjutnya

Rencana Penjadwalan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbud Ristek Tahun 2022



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon