Gaji pensiunan guru PNS merupakan salah satu hak yang dapat diberikan ketika guru yang bersangkutan tersebut telah purna tugas. Sebelumnya telah direncanakan akan diberikan secara langsung (fully funded) mulai tahun 2023, namun kemudian gagal karena kebijakan tersebut masih terus dikaji untuk menemukan solusi terbaik.
Gaji pensiunan guru PNS sendiri tentu saja sangat diharapkan oleh para angoota abdi negara yang sudah pensiun. Sebab tunjangan tersebut pasti akan sangat membantu para guru untuk menjalani hari tua setelah mengabdi selama bertahun-tahun dalam bidang pendidikan.
Selama ini, gaji pensiunan untuk para PNS termasuk juga untuk para guru, diberikan secara berkala yang umumnya dilakukan setiap bulan yang diatur oleh PT Taspen. Namun dengan cara tersebut terbukti justru membebani keuangan negara. Apalagi dengan skema sekarang, ketika penerima hak sudah meninggal dunia, gaji tersebut tetap harus diberikan kepada keluarga yang bersangkutan.
Untuk mengubah skema tersebut, pemerintah kemudian mengkaji untuk mengubah pemberian gaji pensiunan untuk para guru PNS. Gaji pensiunan tersebut rencananya akan diberikan sekaligus ketika pegawai yang bersangkutan telah bebas tugas yang disebut dengan fully funded.
Ketika skema tersebut berlaku, penerima hak tentu akan menerima uang dalam jumlah besar yang berpotensi mencapai 1 miliar dalam satu pencarian. Namun untuk mengaplikasi kebijakan baru tersebut masih membutuhkan peninjauan kembali agar tidak terjadi masalah di dalam penerapannya.
Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka.
Rencananya pemberian gaji pensiun untuk para pegawai negeri secara langsung (fully funded) semula memang akan dilakukan pada tahun 2023 mendatang. Namun ternyata masih membutuhkan simulasi lebih lanjut.
Meskipun di tahun 2023 mendatang tidak dapat dilakukan, namun simulasi masih tetap dilaksanakan agar dapat menemukan solusi terbaik.
Alasan kenapa simulasi pemberian gaji pensiunan masih perlu dikaji lebih dalam adalah karena perubahan skema ini memiliki konsekuensi yang sangat besar. Pasalnya, untuk membayarkan gaji pensiunan tersebut, bukan hanya urusan keuangan pemerintah pusat saja. Tapi juga melibatkan pemerintah daerah. Artinya, ketika pemerintah pusat sudah siap melaksanakan skema tersebut pemerintah daerah pun juga harus siap.
Perlu diketahui bahwa dalam penyaluran gaji pensiunan PNS ini bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum), PAD (Penerimaan Asli Daerah), dan DBH (Dana Bagi Hasil).
Halaman Selanjutnya
Nah, ketika skema gaji pensiunan diberikan….
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon