Guru Harus Bersiap, Tunjangan Guru Berkurang Pada Tahun 2023

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Guru Harus Bersiap, Tunjangan Guru Berkurang Pada Tahun 2023. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Terdapat informasi yang penting dan harus diperhatikan oleh guru di seluruh Indonesia. Hal tersebut adalah mengenai tunjangan guru. Dikabarkan tunjangan guru berkurang pada tahun 2023.

Informasi mengenai tunjangan guru berkurang pada tahun 2023 ini mejadi pembicaraan khusus, tetapi terdapat 2 hal yang harus diperhatikan. Dua hal yang perlu diiperhatikan oleh guru tersebut adalah tambahan penghasilan dan TKG atau Tunjangan Khusus Guru.

2 Hal tersebut akan menerima tambahan pada tahun 2023 atau tahun depan. Mengenai tunjangan guru, dikabarkan terdapat anggaran tunjangan yang berkurang. Pengurangan anggaran untuk tunjangan tersebut berdasarkan pada buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2023.

Kemenkeu pada isi dari RAPBN tersebut menjelaskan dan mengatur dana alokasi khusus non fisik untuk tahun 2022 hingga 2023. Untuk rincian dana alokasi khusus non fisik tahun 2022 hingga tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang diberikan untuk Outlook sebesar Rp 59,4 trilliun, sedangkan yang diberikan untuk RAPBN adalah sebesar Rp 59, 1 Triliun.
  • Bantuan Operasional Sekolah atau BOS yang diberikan untuk Outlook tahun 2022 sebesar Rp 54,1 triliun sedangkan yang diberikan untuk RAPBN adalah sebesar Rp 53,6 trilliun.
  • Bantuan Operasional Penyelenggaraan atau BOP PAUD yang diberikan untuk Outlook 2022 sebesar Rp 4,3 triliun sedangkan yang diberikan untuk RAPB sebesar Rp 4,0 triliun.
  • Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keseteraan yang diberikan untuk Outlook 2022 sebesar Rp1,0 triliun sedangkan yang diberikan untuk RAPBN sebesar Rp1,5 triliun.
  • Tunjangan guru ASN Daerah yang diberikan untuk Outlook 2022 sebesar Rp 54,6 triliun sedangkan yang diberikan untuk RAPB sebesar Rp53,6 triliun.
  • Tunjangan Profesi Guru atau TPG ASN Daerah yang diberikan untuk Outlook 2022 sebesar Rp 52,0 triliun sedangkan yang diberikan untuk RAPB sebesar Rp 50,5 triliun.
  • Tunjangan Khusus Guru atau TKG ASN Daerah di Daerah Khusus yang diberikan untuk Outlook 2022 sebesar Rp 1,3 triliun sedangkan yang diberikan untuk RAPB sebesar Rp 1,5 triliun.

Halaman Selanjutnya

Anggatan untuk TPG



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon