Standar Pendidikan Guru – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memperbarui Peraturan yang mengatur tentang Standar Pendidikan Guru di Indonesia. Hal ini dianggap karena Permendikbud sebelumnya dianggap sudah tidak relevan dengan tuntutan zaman dan kompetensi yang diharapkan dari guru.
November kemarin, selain e-Rapor Kurikulum Merdeka, Kemendikbud Ristek menetapkan Permendikbud Nomor 56 Tahun 2022 sekaligus mencabut Peraturan Perundang-undangan sebelumnya, yaitu Permendikbud No. 55 Tahun 2017.
Permendikbud ini diresmikan kurang lebih disusun untuk mengatur standar pendidikan guru, acuan standar program sarjana pendidikan, dan standar program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam mencetak guru profesional dan kompeten.
Di bawah ini adalah beberapa hal yang dikaji dalam Permendikbud Ristek Nomor 56 Tahun 2022, yaitu:
- Pendidikan Guru dilaksanakan berdasarkan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG
- Program PPG diselenggarakan oleh LPTK Penyelenggara Program PPG yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek
- Pelaksanaan PPG diselenggarakan dalam bentuk program studi (prodi) yang terdiri dari satu atau lebih bidang studi (mata kuliah)
- Pengelolaan sekaligus penyelenggaraan Program Sarjana Pendidikan dan PPG harus tetap dilaksanakan hingga selesai
- Ruang lingkup Standar Pendidikan Guru terdiri dari Standar Program Sarjana Pendidikan dan Standar Program PPG
- Tujuan dari diciptakannya standar ini adalah untuk memenuhi capaian pembelajaran mahasiswa, aspek penyelenggaraan kegiatan, dan instrumen pengembangan sistem penjaminan mutu internal maupun eksternal untuk Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG
- Output dari pendidik profesional ini adalah agar menjadi pendidik yang nasionalis, sekaligus memiliki wawasan global sesuai dengan kebutuhan nasional, lokal, dan/atau memiliki pengembangan IPTEK dan Seni Budaya
- Standar Program Sarjana Pendidikan terdiri atas tiga (3) pilar, yaitu Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat atau yang sering disebut dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi
- Standar Program PPG mengadaptasikan hal serupa namun lebih menuju prospek profesionalitas.
Standar Pendidikan tersebut diterbitkan bukan atas dasar keinginan Kementerian saja, namun semua telah mencapai seluruh bagian penting termasuk pengujian mutu bersama tenaga kependidikan sebagai pelaku utama dalam pembelajaran.
Selain itu, perlu juga diperhatikan bahwa Kementerian mengeluarkan Kepmendikbudristek yang mana ini bersumber dari Menteri Nadiem Anwar Makarim. Kepmendikbud Ristek Nomo 56 Tahun 2022 ini berisi tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Kepmendikbudristek ini dikeluarkan dalam rangka pemudahan akses untuk pemulihan pembelajaran setelah adanya pandemi covid-19 yaitu learning loss. Terdapat sekurang-kurangnya 16 keputusan yang perlu diimplementasikan demi Implementasi Kurikulum Merdeka yang maksimal, diantaranya:
Halaman Selanjutnya
Keputusan Mendikbud Ristek untuk Implementasi Kurikulum Merdeka
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon