Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN RB) No. 329 Tahun 2024 resmi telah dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 ini tentang penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan instansi pemerintah untuk tahun 2024.
Dalam keputusan ini mencakup semua jenis pengadaan PPPK mulai dari PPPK Guru, PPPK Tenaga Teknis hingga PPPK Tenaga Kesehatan.
Untuk formasi PPPK guru dan tenaga kesehatan mendapatkan alokasi yang lumayan besar dibuka formasinya. Mengingat untuk kebutuhan guru ini sendiri hanya masuk kedalam seleksi PPPK saja untuk di tahun 2024.
Kita ambil sebagai contoh di Kabupaten Mempawah alokasi untuk PPPK guru mencapai 137 formasi, mulai dari guru ahli pertama hingga guru agama islam.
Untuk penempatan formasi tersebut, pada umumnya masih berada dibawah naungan Dinas Pendidikan setempat untuk jenjang TK- SMP ada dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dibawah naungan Dinas pendidikan provinsi yang nantinya akan menentukan unit sekolah untuk lokasi penempatan.
Untuk tenaga kesehatan, formasi PPPK meliputi berbagai jabatan fungsional seperti perawat, bidan, dan terapis.
Misalnya, untuk jabatan bidan terampil di Kabupaten Mempawah, formasi yang disetujui adalah dua, dengan penempatan di Puskesmas rawat inap Jungkat.
Yang menariknya, sebagaimana kita ketahui bahwa untuk formasi PPPK teknis memang bkan hanya dibuka untuk riwayat jenjang pendidikan S1 atau DIII saja namun juga terbuka untuk jenjang SMP atau SMA.
Halaman selanjutnya,
Contoh, untuk formasi Pengadministrasian…
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon