Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi memberikan sinyal terkait pencairan dana tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang akan langsung di trasfer ke rekening sedang menjadi perbincangan hangat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022 merupakan acuan untuk regulasi pemberian pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG.
Dalam regulasi tersebut telah dipaparkan secara rinci tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah baik provinsi, Kabupaten, maupun Kota.
Pada pasal 6 ayat 2 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa penyaluran tunjangan sertifikasi atau TPG dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan kewenangannya.
Ada pula kabar dari Kemdikbud terkait pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang ditransfer ke rekening guru tersebut setelah dilaksanakannya Rapat Bersama pada pertengahan November 2022 lalu antara Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan jajaran Kementerian PANRB.
Setelah mendengarkan penyampaian dari Menteri PANRB, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengapresiasi dan bangga atas kerja sama yang telah dilakukan kedua Kementerian tersebut.
Bagi Nadiem Makarim kerjasama yang terjalin antara Kemdikbud Ristek dengan Kementerian PANRB merupakan kerjasama dua instansi yang dilakukan demi kemajuan SDM (Sumber Daya Manusia) di Indonesia.
Di Dalam momen yang sama pula Nadiem Makarim selaku Mendikbud menyampaikan beberapa hal yang penting di hadapan Menteri PANRB, Azwar Anas beserta jajarannya.
Hal penting yang dimaksud diantaranya terkait rencana perubahan mekanisme pemberian tunjangan kepada guru dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Menurut Nadiem, saat ini mekanisme pembayaran tunjangan guru tersebut ditransfer ke pemerintah daerah setempat kemudian didistribusikan ke guru.
Akan tetapi, Nadiem berharap ada upaya untuk mempersingkat alur birokrasi tersebut. Percepatan alur birokrasi tersebut yaitu dengan cara pemerintah pusat dapat langsung mentransfer tunjangan ke rekening guru.
Nadiem berharap perubahan bukan hanya berkaitan dengan percepatan alur birokrasi pemberian tunjangan sertifikasi guru, tetapi perihal upaya meningkatkan profesionalisme dosen, termasuk dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemdikbud memiliki harapan agar semua guru maupun dosen PPPK bisa menjadi solusi dalam menciptakan flexible and performance work force dalam ASN.
Halaman selanjutnya
Terakhir, Nadiem menyampaikan…
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon