Kesejahteraan guru merupakan hal yang penting diperhatikan pemerintah. Selain pemberian gaji, guru juga berhak menerima tunjangan profesi guru sesuai status guru tersebut dan aturan yang berlaku.
Salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam mensejahterakan guru adalah memberi tunjangan profesi guru atau TPG kepada para guru yang telah sertifikasi.
Adapun status sertifikasi sendiri diperoleh guru jika telah mengikuti dan lulus dalam program Kemdikbud yakni PPG Dalam Jabatan.
Sayangnya, antrian PPG yang selalu panjang setiap tahun menjadi hambatan para guru yang ingin sertifikasi dan berdampak pada tunjangan profesi yang tidak kunjung didapatkan.
Berdasarkan data Kemdikbud, jika masih menggunakan aturan sertifikasi guru untuk memperoleh tunjangan profesi guru, para guru perlu mengantri bertahun-tahun.
“Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama di mana disebut tunjangan profesi, maka mereka akan menunggu lebih dari 20 tahun,” ungkap Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim.
Menyadari hal tersebut, Nadiem beserta jajaran Kemdikbud terus mencari solusi agar para guru yang belum sertifikasi bisa sama-sama merasakan tunjangan TPG.
Terlebih lagi, para guru yang mendekati masa pensiun yang masih harus mengantre program PPG untuk menjadi guru sertifikasi.
Untuk itu, Kemdikbud menuangkan rencana pemberian tunjangan profesi guru pada guru non sertifikasi lewat RUU Sisdiknas.
“Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru,” ujar Nadiem.
“Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” tambah Mendikbud Ristek tersebut.
Jika RUU Sisdiknas lolos dan sah menjadi Undang-Undang, kata Nadiem, guru yang belum sertifikasi bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antriannya panjang.
RUU Sisdiknas sendiri menggabungkan sekaligus mencabut tiga UU terdahulu terkait pendidikan, yakni:
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
- UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta
- UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Disebutkan bahwa RUU Sisdiknas merupakan sebuah rancangan Undang-Undang yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam hal ini Kemdikbud untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik pada guru.
RUU Sisdiknas mengatur guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi atau profesi tetap akan menerimanya hingga pensiun, baik guru ASN maupun non ASN, selama dapat memenuhi syarat yang berlaku.
Sementara guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi, dapat menerima tunjangan tanpa perlu ikut program tersebut. Tentunya hal ini akan berlaku jika RUU Sisdiknas telah disahkan.
Halaman Selanjutnya
Penghentian Tunjangan Sertifikasi Guru
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon