Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah merilis regulasi baru sertifikasi. Dengan demikian mulai 2023 sertifikasi pakai aturan baru.
Seperti yang telah dijelaskan oleh Kemendikbud dalam beberapa kesempatan sebelumnya, bahwa sebagai seorang guru yang profesional wajib memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat ini dapat menjadi bukti pengakuan atas kompetensi guru sebagai tenaga profesional dalam melakukan pekerjaannya pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
Sertifikasi guru didapatkan dengan mengikuti pendidikan profesi guru atau PPG Dalam Jabatan. Guru yang statusnya telah tersertifikasi akan mendapatkan sertifikat pendidikan sebagai bukti.
Selain sebagai bukti kompetensi dan keprofesionalan guru, sertifikasi juga memiliki beberapa manfaat salah satunya adalah mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Dengan tunjangan tersebut tentu dapat meningkatkan kesejahteraan guru sebagai tenaga pendidik.
Aturan atau regulasi baru sertifikasi dirilis oleh Kemendikbud Ristek melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 54 Tahun 2022 tentang tata cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Adapun yang dimaksud sebagai guru dalam jabatan pada Permendikbud Ristek tersebut adalah guru yang diangkat sampai tahun 2025. Rinciannya meliputi guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak, guru yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru namun belum dinyatakan lulus dalam uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru, dan guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan bukan termasuk kedalam dua poin sebelumnya.
Dilansir dari BeritaSoloRaya (3/12/2022), berdasarkan pada peraturan baru, tidak semua guru bisa mengikuti program pendidikan profesi guru dalam jabatan dan menyandang status sertifikasi. Hanya peserta atau calon mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan yang diperbolehkan mengikuti.
Setidaknya ada 8 syarat yang harus diperhatikan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan, antara lain;
- Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif sebagai tenaga pendidik atau guru selama tiga tahun terakhir
- Memiliki kualifikasi akademik minimal pada jenjang sarjana (S1) atau diploma (D4)
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK
- Berusia maksimal 58 tahun pada tahun yang berkenaan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zak adiktif lainnya
- Memiliki perilaku yang baik
- Terdaftar pada sistem Data Pokok Pendidikan atau Dapodik Kementerian
Halaman Selanjutnya
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon