Info penting berasal dari Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) tentang adanya rincian tiga tunjangan guru yang sudah sertifikasi maupun guru yang belum sertifikasi di tahun 2023.
Maka dari itu, informasi ini penting bagi guru untuk mengetahui kelanjutan nasib tunjangan sertifikasi atau TPG dan tunjangan- tunjangan lainnya yang akan didapatkan oleh guru di tahun 2023.
Berkaitan dengan rincian 3 tunjangan yang akan diperoleh guru di tahun 2023 sebelumnya telah ditetapkan oleh Kemenkeu RI pada Rancangan Undang-Undang APBN tahun anggaran 2023 ke dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
Adapun tentang rincian penurunan dan kenaikan anggaran yang dialokasikan untuk tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya juga sudah dijelaskan dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN tahun 2023 yang disusun oleh Kemenkeu RI.
Perlu diketahui, bahwa DPR RI pada saat sidang paripurna, telah menyetujui RUU APBN tahun 2023 menjadi Undang-Undang APBN 2023.
Berdasarkan UU APBN tahun 2023 tersebut terdapat tiga jenis tunjangan guru yang terdiri dari Tambahan Penghasilan (Tamsil) ASND, tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASND dan tunjangan khusus guru (TKG) ASND di daerah khusus.
Berikut rincian masing- masing tunjangan guru dengan sasarannya, yaitu:
Pertama, Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG)
Anggaran untuk tunjangan sertifikasi guru (TPG) ASN Daerah di tahun 2023 tersebut akan diberikan kepada guru ASN Daerah yang sudah sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik.
Hal tersebut tentunya juga berlaku bagi guru ASN PPPK 2022 yang telah sertifikasi akan mendapatkan tunjangan TPG tersebut di tahun 2023.
Kedua, Tambahan Penghasilan
Sementara itu, anggaran untuk Tamsil atau tambahan penghasilan merupakan tunjangan guru yang akan diberikan kepada guru ASN Daerah yang belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.
Untuk besaran anggaran tambahan penghasilan untuk guru ASN Daerah yaitu sebesar Rp250 ribu per bulan selama 12 bulan.
Perlu diketahui bahwa pada Buku II Nota Keuangan APBN 2023, untuk anggaran Tamsil mengalami kenaikan yang disebabkan adanya penambahan dan perluasan sasaran guru penerima Tamsil.
Ketiga, Tunjangan Khusus
Terakhir adalah anggaran untuk tunjangan khusus guru (TKG) ASN Daerah di tahun 2023 akan diberikan kepada guru ASN Daerah yang bertugas di daerah khusus seperti 3T.
Halaman selanjutnya
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon