PPPK Harus Perhatikan 10 Dokumen Wajib Untuk Syarat Pemberkasan

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang PPPK Harus Perhatikan 10 Dokumen Wajib Untuk Syarat Pemberkasan. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Pada pemberkasan seleksi PPPK terdapat syarat pembekasan PPPK yang wajib dipenuhi oleh pelamar. Terdapat informasi mengenai 10 dokumen wajib yang harus dipersiapkan sebagai syarat pemberkasan untuk PPPK Guru tahun 2022 yang dilakukan untuk mengisi daftar riwayat hidup.

Pada saat ini mendekati pergantian tahun ke tahun 2023, seleksi untuk PPPK Guru tahun 2022 hampir selesai dilakukan. Peserta PPPK 2022 seperti pelamar prioritas 1 yang telah mendapatkan penempatan dapat menunggu pengumuman kelulusan dan juga pengisian Daftar Riwayat Hidup.

Untuk peserta pelamar prioritas 2 dan juga peserta pelamar prioritas 3 masih harus melaksanakan seleksi kesesuaian untuk PPPK Guru 2022 yang akan dilanjutkan dengan pengolahan untuk hasil penilaian kesesuaian.

Pengumuman untuk seleksi peserta PPPK Guru tahun 2022 ini akan diumumkan kepada seluruh pelamar pada tanggal 2 dan 3 Februari 2023. Untuk tahap selanjutnya peserta seleksi PPPK tersebut wajib untuk mengisi daftar riwayat hidup.

Pengisian Daftar Riwayat Hidup tersebut adalah dengan mengupload atau mengunggah dokumen sebagai syarat untuk pemberkasan pada tanggal 22 Februari hingga 13 Maret 2023. Selain itu, untuk pelamar prioritas 1 yang telah mendapatkan penempatan tersebut, pemberkasan tersebut akan dilakukan lebih awalh yaitu pada bulan Desember.

Dengan demikian, tidak ada salahnya jika calon ASN yang berstatus sebaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mengetahui terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan mulai saat ini.

Untuk 10 Dokumen yang wajib disiapkan pada pemberkasan PPPK Guru tahun 2022 ini adalah sebagai berikut:

Sebelumnya perlu dipahami bahwa beberapa dokumen ini adalah dokumen yang juga digunakan pada pemberkasan PPPK tahun 2021 yang digunakan sebagai gambaran untuk pemberkasan pada tahun 2022 ini.

1. File Scan dari Surat Pernyataan 5 Poin

Untuk dokumen pertama yang perlu disiapkan yakni surat pernyataan 5 poin. Surat pernyataan tersebut haruslah sesuai dengan Peraturan BKN nomor 14 tahun 2018 untuk CPNS dan juga peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019 untuk PPPK.

File tersebut dibubuhi dengan materai dan juga disertakan tanda tangan dari calon ASN dengan ukuran maksimal yaitu 1000 kb.

Halaman Selanjutnya

File SKCK



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon