Selamat! Untuk Guru dan Kepala Sekolah, Dana BOS Berikut Ini Akan Cair Bulan Depan

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Selamat! Untuk Guru dan Kepala Sekolah, Dana BOS Berikut Ini Akan Cair Bulan Depan. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

nhuaTerdapat kabar baik untuk guru dan kepala sekolah terkait dana BOS yang datang langsung dari Kemendikbud Ristek.

Kabar baik untuk guru dan kepala sekolah ini berkaitan dengan dana BOS tahun 2023 yang penting untuk guru ketahui.

Seperti diketahui oleh para guru dan kepala sekolah bahwasanya BOS memiliki peranan yang penting untuk satuan pendidikan.

Berdasarkan hasil Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang diadakan pada tanggal 22 Desember 2022.

Kemdikbud menyampaikan bahwasanya pada tahun 2023, Pemerintah telah menyediakan anggaran dana BOSP sebesar Rp59,08 triliun.

Jumlah tersebut meningkat sebanyak 0,5 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp58,7 triliun.

Selain itu, juga terdapat dana untuk BOP PAUD reguler dan BOP PAUD kinerja sekolah penggerak.

Untuk dana BOP PAUD tahun 2023, yaitu sebesar Rp3.899.870.950.000, sementara untuk dana BOP PAUD kinerja sekolah penggerak, yaitu sebesar Rp147.525.000.000.

Kemudian pada sosialisasi tersebut juga dijelaskan mengenai mekanisme penyaluran dana BOS reguler yang dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan melalui tiga tahap.

Sementara pada tahun 2023 untuk penyaluran dana BOSP reguler dilakukan dalam dua tahap.

Untuk tahun 2023 pada BOS, BOP, PAUD, BOP kesetaraan reguler, untuk tahap 1 sebesar 50 persen, paling cepat disalurkan bulan Januari.

Di sisi lain untuk tahap 2 sebesar 50 persen, paling cepat disalurkan pada bulan Juli melalui rekening satuan pendidikan.

Masih dengan kesempatan yang sama, Kemdikbud juga memaparkan pelaporan dana BOS, di tahun 2023 juga akan diberlakukan skema pemotongan penyaluran bagi satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan.

Untuk kebijakan dana BOS mulai TA 2023, yakni sebagai berikut:

Pelaporan tiap tahunan menjadi syarat penyaluran:

  1. Laporan keseluruhan TA 2022 menjadi syarat penyaluran tahap 1 TA 2023.
  2. Laporan tahap 1 menjadi syarat penyaluran merealisasikan paling sedikit sebanyak 50 persen dari dana yang diterima di tahap 1.

Perlu diketahui bahwasanya hanya satu kanal laporan, yaitu aplikasi RKAS yang disediakan oleh Kemdikbud Ristek.

Untuk penyampaian laporan diatur pada batas waktu, untuk laporan tahap 1 di tanggal 31 Juli 2023, sementara untuk laporan tahap 2 di tanggal 31 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya

Syarat Pencairan Dana BOS Tahap 1, 2, 3 Agar Cair



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon