Simak, Gaji PPPK 2023 Honorer Yang Baru Diangkat

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Simak, Gaji PPPK 2023 Honorer Yang Baru Diangkat. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Honorer – Seleksi PPPK tahun ini diutamakan untuk tenaga honorer guru, tenaga kesehatan serta tenaga teknik bagi lulusan D3, S1 sampai S2.

Pemerintah masih menyelenggarakan seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2022 sampai penempatan nomor induk pada tahun 2023.

Tenaga honorer yang baru saja diangkat menjadi PPPK akan segera mendapat pembayaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan golongan yang sudah tercantum ke dalam table peraturan Presiden.

Untuk guru honorer yang sebelumnya hanya mendapat gaji tanpa tunjangan sesudah diangkat menjadi PPPK tentunya berharap kesejahteraannya akan membaik.

Misalnya, gaji honorer di Kabupaten kecil hanya sekitar Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000 bahkan ada yang kurang dari Rp.500.000 per bulannya.

Berhasil lulus mengikuti seleksi PPPK dan diangkat pada tahun 2023 untuk menjadi harapan besar untuk semua tenaga honorer.

Mengacu pada Permenpanrb bahwa nomor 20 tahun 2022 untuk tenaga honorer lulusan S1 atau D-IV yang baru saja diangkat menjadi PPPK jabatan fungsional guru ahli pertama ditetapkan pada golongan IX.

Bagi tenaga berstatus honorer yang baru saja diangkat dengan masa kerja 0-2 tahun akan mendapatkan penghasilan sejumlah Rp 2.966.500.

Menjalani masa kerja 2-4 tahun barulah gaji PPPK akan naik menjadi Rp 3.059.800. Kemudian pada masa kerja 4-6 tahun Rp 3.156.200, serta 6-8 tahun mencapai Rp 3.255.700.

Selanjutnya masa kerja 8-10 tahun akan mendapatkan Rp 3.358.200, 10-12 tahun Rp 3.464.000. 12-14 tahun Rp 3.573.000, 14-16 tahun berjumlah Rp 3.685.500.

Bagi masa kerja 16-18 tahun mendapatkan gaji sejumlah Rp 3.801.600, 18-20 tahun Rp 3.921.300, 20-22 tahun Rp 4.044.900, 22-24 tahun Rp 4.172.300.

Bagi masa kerja 24-26 tahun akan mendapatkan gaji sejumlah Rp 4.303.700, 26-28 tahun Rp 4.439.200, 28-30 tahun Rp 4.579.000, 30-32 tahun Rp 4.723.300 serta 32 tahun akan mendapatkan gaji sejumlah 4.872.000.

PPPK guru akan mendapatkan 8 tunjangan sebagai berikut ini :

  • PPPK mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan hanya akan diberikan kepada 1 suami/istri yang sah sesuai dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2021. Tunjangan suami/istri akan diberikan pada bulan berikutnya sejak dilaporkan pernikahan yang dibuktikan dalam surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan. Tunjangan ini dihentikan pada bulan berikutnya sesusai dilaporkan terjadi perceraian atau suami/istri meninggal yang dibuktikan dengan akta perceraiaan/putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian yang sudah didapatkan.

Halaman Selanjutnya

PPPK mendapatkan tunjangan anak sebesar 2%



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon