Tambahan Pasal RUU ASN : PNS Bisa Dipensiunkan Dini Secara Massal, Berikut Alasannya

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Tambahan Pasal RUU ASN : PNS Bisa Dipensiunkan Dini Secara Massal, Berikut Alasannya. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan RUU ASN tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Salah satunya memuat soal pengaturan pensiun dini ASN.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera membenarkan hal tersebut. Pensiun dini dimungkinkan terjadi seiring dengan rencana perampingan organisasi. Akan tetapi pelaksanaannya harus dilakukan dengan cermat, termasuk benefit yang akan diterima oleh ASN.

Naskah Rancangan Undang-undang (RUU ASN 2022) terdapat satu perubahan atas UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yakni pasal tambahan pada ayat 87 yang berisi mengenai pensiun dini PNS yang bisa dilakukan secara massal.

Ayat yang berisi perihal kemungkinan PNS untuk dilakukan pemberhentian masa kerja sebelum waktunya, atau pensiun dini secara masal ,terdapat pada naskah RUU ASN 2022 pasal 87 ayat (5) lima.
Meski pasal yang tertulis dalam naskah RUU ASN 2022 tersebut masih dalam pembahasan DPR, namun jika pasal tersebut disahkan, maka akan ada aturan baru yang memungkinkan pemberhentian anggota PNS untuk pensiun dini secara massal, yang sewaktu-waktu dapat dilakukan oleh pemerintah berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai bersama DPR.

Setelah rapat paripurna DPR masa sidang tahun 2022 sampai tahun 2023, sebanyak 39 pembahasan RUU telah disahkan untuk masuk dalam program legislasi nasional untuk pembahasan di tahun 2023.
Salah satu yang menarik adalah pembahasan RUU ASN 2022 atas UU No 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara.

Pembahasan RUU sebenarnya sudah dibahas sejak tahun 2021, namun pembahasan dan penetapannya akan menarik. Karena terjadi ditengah-tengah kemelut perbincangan pegawai honorer serta skema pensiunan PNS.
Dari draft RUU ASN 2022 yang diperoleh, tercantum perihal pemberhentian PNS. Pasal 87 ayat (1) satu, menegaskan bahwa PNS bisa diberhentikan secara hormat jika ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

Kemudian, PNS bisa diberhentikan dengan hormat jika dianggap tidak cakap secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Lebih lanjut, pasal 87 ayat (2) dua, mengatakan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan, karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.
Kemudian pasal 87 ayat (3) tiga, menegaskan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, karena melakukan pelanggaran disiplin PNS dengan tingkat berat.

Halaman Selanjutnya

Terkait dengan pensiun dini, draft RUU ASN 2022 ini menegaskan bahwa



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon