Simak, Berikut Cara Pilih Formasi PPPK Pelamar Umum

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Simak, Berikut Cara Pilih Formasi PPPK Pelamar Umum. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

PPPK – Setelah melalui serangkaian proses yang cukup panjang, kali ini tiba saatnya bagi para pelamar umum untuk memilih formasi.

Tiba di penghujung tahun, kini saatnya bagi pelamar umum untuk mengetahui terkait formasi PPPK.

Sebelumnya seleksi guru ASN PPPK ini masih berfokus kepada pelamar dengan Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), dan Prioritas 3 (P3).

Bahkan pengumuman ini telah tercantum jelas pada laman resmi milik Kemendikbud Ristek.

Pada laman resmi milik Kemendikbud Ristek, telah terjadi perubahan tepatnya pada tampilan awalnya.

Dalam laman utamanya tersebut, telah menampilkan terkait pengumuman penting mengenai formasi.

Formasi ini tak lain diperuntukkan bagi para pelamar umum (P4) yang telah melamar PPPK 2022.

Sebelumnya dari laman PPPK Guru Kemendikbud Ristek, telah merubah jadwal yang telah disusun sebelumnya.

Kemendikbud Ristek merubah jadwal pemilihan formasi yang pada mulanya sejak 14 hingga 18 Desember 2022 diubah menjadi 18 hingga 22 Desember 2022.

Terlepas dari itu, alasan Kemendikbud merubah jadwal tersebut dikarenakan bahwa tim Panselnas masih melakukan verifikasi distribusi.

Oleh karena itu, diharapkan bagi para pelamar umum (P4) untuk dapat lebih sabar dalam menunggu untuk memilih formasi.

Sejak kemarin, tepatnya tanggal 18 Desember hingga 22 Desember 2022 mendatang para pelamar umum dapat segera untuk melakukan pemilihan formasi melalui SSCASN.

Untuk agenda selanjutnya, yakni terkait pengumuman seleksi bagi pelamar umum serta pelaksanaan seleksi kompetensi.

Mengenai kedua agenda tersebut belum ada konfirmasi atau jadwal secara resmi dari Kemendikbud Ristek.

Halaman Selanjutnya

Siapa saja yang masuk dalam kategori pelamar umum?



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon